OJK Cabut izin PayTren, Yusuf Mansur Beri Respons Begini

  • Bagikan

FAJAR, JAKARTA — Yusuf Mansur, pemilik PT PayTren Aset Manajemen (PAM), telah mengonfirmasi bahwa semua dana nasabah yang dikumpulkan oleh perusahaannya telah dikembalikan.

“Enggak ada uang orang (nasabah) juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat. Enggak ada. Bisa ditanyakan ke OJK,” kata Yusuf Mansur, Rabu kemarin, dikutip dari ANTARA.

Ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PayTren karena pelanggaran aturan di sektor pasar modal.

Yusuf Mansur menyatakan bahwa tidak ada lagi dana nasabah yang tertahan sebagai investasi masyarakat.

Dia menegaskan bahwa ini dapat diverifikasi langsung kepada OJK. Meskipun demikian, Mansur mencatat bahwa upaya menjual sahamnya di PayTren selama tiga tahun tidak berhasil.

Dia juga menekankan prestasi PayTren dalam mengatasi tantangan, termasuk selama pandemi COVID-19.

Yusuf Mansur mengapresiasi OJK atas bantuan dan kesempatan yang diberikan kepada PayTren selama ini.

Namun, OJK mencabut izin usaha PayTren sebagai manajer investasi syariah karena melanggar aturan pasar modal.

Hasil pemeriksaan dan pengawasan menemukan bahwa kantor perusahaan tidak ditemukan, tidak ada pegawai untuk menjalankan fungsi manajer investasi, dan tidak memenuhi persyaratan lainnya.

Dengan pencabutan izin tersebut, PayTren dilarang melakukan kegiatan sebagai manajer investasi. Mereka diharuskan menyelesaikan kewajiban kepada nasabah dan OJK serta melakukan pembubaran perusahaan. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version