FAJAR, TANJUNG SELOR – Masalah stunting yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak, menjadi salah satu penilaian Ombudsman Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Ditekankan bahwa pentingnya peran ahli gizi dalam penanganan kasus stunting.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kaltara, Maria Ulfa mengungkapkan bahwa standarisasi gizi dalam pemberian makanan tambahan merupakan aspek krusial yang sering terabaikan.
Pihaknya menemukan bahwa dalam penanganan stunting, ada ketidakkonsistenan dalam pemberian makanan tambahan. Beberapa daerah memberikan makanan jadi, sementara yang lain memberikan bahan mentah yang terkadang tidak digunakan dengan benar.
“Tanpa adanya ahli gizi yang memastikan standar gizi terpenuhi, upaya penanganan stunting tidak akan efektif,” bebernya, sore kemarin.
Stunting, yang ditandai dengan pertumbuhan fisik yang tidak sesuai dengan usia anak, merupakan masalah kesehatan serius yang membutuhkan penanganan yang tepat. Ahli gizi berperan penting dalam memastikan bahwa makanan yang diberikan tidak hanya memenuhi kebutuhan nutrisi, tetapi juga disesuaikan dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan spesifik setiap anak. Ia berharap setiap keluarga yang menerima bantuan makanan tambahan ini benar-benar memanfaatkannya untuk memperbaiki status gizi anak-anak mereka.
“Jadi tanpa pengawasan ahli gizi, kami tidak dapat memastikan bahwa makanan tersebut benar-benar dikonsumsi oleh anak-anak yang membutuhkan,” jelasnya.
Ombudsman juga menyoroti bahwa beberapa masyarakat masih menolak untuk mengakui bahwa mereka atau anggota keluarganya mengalami stunting. Hal ini menambah kompleksitas dalam penanganan masalah gizi di Kalimantan Utara.
“Kesadaran masyarakat sangat penting. Kami membutuhkan kerja sama dari semua pihak, termasuk keluarga dan ahli gizi, untuk memastikan bahwa intervensi gizi yang kami lakukan dapat memberikan hasil yang maksimal,” ujarnya.
Evaluasi penanganan stunting di tingkat kabupaten dan kota menunjukkan bahwa masih ada daerah yang belum melibatkan ahli gizi dalam tim penanganan stunting. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Ombudsman, yang menganggap keberadaan ahli gizi sebagai bagian integral dari upaya penanganan stunting yang efektif.
“Kami berharap dengan adanya seribu hari pertama kehidupan, setiap anak dapat menerima asupan gizi yang optimal untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan mereka,” terangnya.
Ia menekankan pentingnya periode emas dalam kehidupan anak untuk mencegah stunting. Dengan adanya catatan dari Ombudsman, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan standarisasi penanganan stunting, termasuk memastikan keterlibatan ahli gizi dalam setiap langkah penanganan stunting di Kalimantan Utara. (JPG)