FAJAR, JAKARTA — Sebuah unggahan di media sosial X memberikan narasi bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menghentikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan
Nikmat keberlanjutan”
Namun, benarkah gaji ke-13 PNS dihentikan?
Unggahan yang menarasikan Sri Mulyani menghentikan gaji ke-13 PNS. Faktanya, gaji ke-13 bagi PNS yang sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi. (X)
Benar, berdasarkan penelusuran ANTARA, Menteri Keuangan Sri Mulyani memang mengumumkan penghentian pemberian Gaji ke-13 bagi PNS golongan tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Namun, penting untuk dicatat bahwa penghentian ini hanya berlaku bagi PNS yang sedang cuti atau ditugaskan di luar tanggungan negara, serta bagi mereka yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya.
Jadi, penghentian ini tidak berlaku secara umum untuk semua PNS, tetapi hanya bagi golongan tertentu yang memenuhi kriteria tersebut.(*)