Ukur Kepatuhan Keterbukaan Informasi Perangkat Daerah, KI Kaltara Gelar Monev KIP

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR — Komisi Informasi Kalimantan Utara (Kaltara) tahun ini menggelar Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) yang melibatkan perangkat daerah tingkat kabupaten kota hingga Pemerintah Provinsi Kaltara.

Ketua Tim Penilai Monev KIP Kaltara 2024, Niko Ruru mengatakan, pada tahun pertama ini, Monev KIP digelar untuk mengukur kepatuhan perangkat daerah terhadap Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta aturan pelaksanaannya.

“Ada 219 perangkat daerah yang kami harapkan berpartisipasi mengisi kuesioner saat pelaksanaan Monev KIP ini,” ujarnya, Kamis (23/5/2024). 

Dirincikan jumlah perangkat daerah masing- masing 30 perangkat daerah Provinsi Kaltara, 39 Kabupaten Bulungan, 30 Kota Tarakan, 49 Kabupaten Nunukan, 42 Kabupaten Malinau dan 29 Kabupaten Tana Tidung.

Wakil Ketua Komisi Informasi Kalimantan Utara ini mengatakan, pelaksanaan Monev KIP dibagi menjadi tiga cluster masing- masing cluster perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten dan kota serta pemerintah kecamatan.

“Masing- masing cluster, berdasarkan hasil verifikasi kuesioner akan dipilih 10 peserta untuk selanjutnya ke tahapan presentasi,” ujarnya.

Niko mengatakan, Gubernur maupun Bupati serta Walikota di Kaltara telah menunjukkan komitmen keterbukaan informasi publik dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali) yang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah.

Hanya saja, tidak semua perangkat daerah menjalankannya. Kenyataannya, sejumlah pengguna atau pemohon informasi belum mendapatkan pelayanan yang memadai saat mengajukan permohonan informasi.

Bahkan saat menyampaikan keberatan, beberapa diantaranya harus berujung pada upaya penyelesaian sengketa informasi publik pada Komisi Informasi Kaltara.

“Makanya Monev KIP ini harus digelar untuk mengukur kepatuhan perangkat daerah. Muaranya tentu melakukan perbaikan pelayanan informasi dan dokumentasi,” ujarnya.

Transparansi merupakan salah satu agenda reformasi tahun 1998 yang diimplementasikan melalui Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan memenuhi hak- hak untuk mendapatkan informasi publik, selain terlibat dalam proses perencanaan kebijakan negara, masyarakat juga bisa ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Hal itu sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur yang dipercaya mengelola negara ini.

“Saat ini, keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian dari tujuan pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Sehingga pelaksanaan Monev KIP juga diharapkan mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun mendukung pemerintah daerah mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Monev KIP Kalimantan Utara 2024 dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang meliputi sosialisasi pada perangkat daerah, pengisian kuisioner oleh perangkat daerah, verifikasi kuisioner, presentasi, visitasi dan penganugerahan serta pendampingan.(*) 

  • Bagikan