Anggaran Besar Proyek Puspem Tana Tidung

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR — Proyek pusat pemerintahan (puspem) di Tana Tidung kembali menelan Anggaran besar tahun ini. Rincian pekerjaan dibagi dalam sejumlah proyek pelaksanaan di APBD 2024. 

Dari situs http://lpse.tanatidungkab.go.id/eproc4/lelang, Tampak beberapa proses lelang sejumlah item proyek yang masih berjalan. Mulai dari pembangunan lanscape kantor DPRD dan kantor Bupati, hingga sejumlah item pembangunan lain. 

Khusus pembangunan lanscape Kantor DPRD misalnya, pada tahun ini dengan anggaran (pagu) Rp3 miliar. Kemudian pembangunan lanscape kantor bupati juga menelan Anggaran Rp4 miliar. 

Kemudian ada perancangan interior gedung A dan gedung B kantor Bupati dengan anggaran Rp700 juta. Lalu perancangan interior gedung utama kantor Bupati dengan pagu Anggaran Rp500 juta. 

Proyek lain, yakni pematangan lahan gedung olahraga indoor. Pagu anggaran yang disiapkan untuk proyek tersebut sebesar Rp4 miliar. Pembangunan jalan Kawasan pusat pemerintahan juga menelan Anggaran besar. Pagu yang disipaban untuk jalan sebanyák Rp10 miliar. 

Masih ada beberapa pekerjaan lain di kawasan tersebut yang juga dalam proses tender untuk APBD 2024. 

Sementara tahun lalu, alokasi untuk proyek puspem Tana Tidung juga tidak sedikit. Salah satunya pembangunan pengendalian banjir pada APBD 2023 sebesar Rp9,6 miliar. 

Pembangunan kantor DPRD dengan Anggaran Rp59,8 miliar, serta pembangunan gedung A dan B kantor bupati dengan Anggaran masing-masing Rp31 miliar lebih. 

Kepala Dinas PUPR Tana Tidung Hadi Aryanto pun enggan berkomentar terkait rangakian proyek tersebut. Dia engage menjelaslkan sial proyek pembangunan puspem hingga saat ini. 

  • Natalius Jhon Sambangi KPK 

Pada perita sebelumnya Tokoh Pemuda Tana Tidung, Natalius Jhon menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di  Jakarta pada Selasa, 28 Mei 2024.

Kedatangan Natalius Jhon ini dalam rangka berkonsultasi terkait pembangunan pusat pemerintahan di Kabupaten Tana Tidung yang tak kunjung jelas sampai saat ini.

Ia menyampaikan bahwa pembangunan puspem tersebut mengabaikan SK KLHK No.997/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2022 Pada poin Menimbang No. 2 huruf f.

Terhadap penguasaan lahan oleh masyarakat atau hak-hak pihak ketiga pada areal yang dimohon perlu diselesaikan oleh pemerintah Kabupaten Tana Tidung setelah persetujuan pelepasan kawasan hutan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kemudian ada amar putusan keempat : Apabila di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang dilepaskan terdapat hak-hak pihak ketiga, maka penyelesaiannya dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi kalimantan utara dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain hal itu Ia juga melihat bahwa sampai saat ini belum ada plot anggaran yg jelas pada mega proyek yang telah berjalan ini. Belum lagi mengenai hak- hak masyarakat yang belum mendapat titik terang.

“Tentu kita menginginkan adanya transparansi dan dan kejelasan dalam pembangunan puspem ini. Jangan sampai dikemudian hari pembangunan ini menjadi terbengkalai dan merugikan masyarakat.’ tutupnya.

Pada awak media ia menyampaikan harapannya kepada lembaga anti rasuah itu agar permasalahan ini segera disikapi dan ditindaklanjuti.(*) 

  • Bagikan