Dilaporkan ke Polda Kaltara, Natalius Jhon Sebut Upaya Bungkam Suara Masyarakat 

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR — Tokoh pemuda Tana Tidung, Natalius Jhon angkat bicara terkait pelaporan 

tim hukum Pemkab Tana Tidung atas tuduhan ujaran kebencian. Menurutnya pelaporan diduga sebagai upaya membungkam suara kritik. 

“Terkait adanya laporan yang disampaikan ke polda kaltara ini saya anggap sebagai upaya untuk mencari sensasi. Sebelumnya kita juga pernah dilaporkan terkait kasus serupa  dan semuanya sudah terselesaikan dengan baik,” jelasnya. 

Posisinya jelas tidak pernah menyebar fitnah ataupun ujaran kebencian seperti yang dituduhkan. Karna memang apa yang dia sampaikan itu tidak ada sama sekali mengandung ujaran kebencian atau fitnah. 

“Semua yang saya sampaikan itukan sebagai bentuk pertanyaan yang butuh klarifikasi dan penjelasan yg sampai saat ini belum kita dapatkan dari pemerintah kabupaten tana tidung,” dia mengimbuh. 

Diapun mengaku juga memiliki data terkait ini. Saat ini adalah era keterbukaan informasi publik. Adalah wajar jika masyarakat meminta informasi ke pemerintah sebagai wujud kepedulian masyarakat yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat. 

Apalagi sesuatu yang berkaitan dengan regulasi dan eksekusi di lapangan

Pastinya saya akan melaporkan balik yang bersangkutan,karna dianggap ini sebagai pencemaran nama baik.

“Memang dalam hal ini saya kembali mempertanyakan legal standing dan tahapan-tahapan persiapan  pembangunan puspem yang saat ini karna banyak yang tidak sesuai dengan amanat yang dikeluarkan oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan seperti yg dituduhkan saudara pelapor. Saya menganggap ini sebagai  upaya untuk membungkam gerakan-gerakan yang kita lakukan untuk membela hak-hak masyarakat,” tambahnya.  

Tentunya pembangunan pusat pemerintahan ini berulang kali dia menyampaikan adakah hal yang baik. Diapun mendukung untuk kemajuan Tana Tidung, tetapi harus juga diperhatikan yang jauh lebih penting dari hal ini adalah bahwa masyarakat itu punya hak terhadap wilayah tanah,usaha dan lahan yang mereka garap saat ini.

“Tidak ada dalam surat itu terkait talih asih seperti yang disampaikan oleh pelapor. Yang jelas pemerintah harus menyelesaikan semua itu baru membangun. Aampai saat ini pemerintah terus membangun sementara penyelesaian terhadap hak masyarakat belum tuntas. Lebih lanjut kita akan meneruskan hal ini ke KPK,” tegasnya. 

  • Dilaporkan ke Polda

Sebelumnya diberitakan pada salah satu media (Fokus Borneo), jika tokoh pemuda Tana Tidung, Natalius Jhon dilaporkan ke Polda Kaltara.  Dari berita tersebut. Pemilik akun Tiktok Laskar Pelangi berinisial NJ dilaporkan ke Polda Kaltara, laporan diterima Polda Kaltara dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/10/VI/2024/SPKT/POLDA KALTARA, Rabu, 19 Juni 2024.

Aryono Putra, S.H., M.H. didampingi Tim Hukum dan Advokasi Pemda Tana Tidung menyatakan, laporan ini dibuat bermula pada Sabtu 29 April 2023 pada awal pembangunan pusat pemerintahan (Puspem) Tana Tidung dimana yang bersangkutan membuat konten dengan judul “BONGKAR Dana Suap Proyek Pemerintah”. 

Menurut Aryono, isi konten dan komentar syarat persekusi, ujaran kebencian, fitnah, provokasi bernuansa SARA dan adu domba, serta perbuatan tidak menyenangkan kepada jabatan Bupati maupun Pemerintah Kabupaten Tana Tidung/pribadi Ibrahim Ali.

  • Bagikan