- Ada Data Ganda Hingga NIK Tak Valid
FAJAR, NUNUKAN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menemukan masalah pada pengelolaan keuangan di Kab Nunukan. Setelah Dana BOS hingga sejumlah proyek, kali ini temuan ada pada penyaluran bantan asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan).
Ada data penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta tidak ditemukan/tidak valid/tidak aktif. Hingga ada data peserta ganda serta sejumlah temuan masalah lain. Temuan tersebut ada pada LHP atas LKPD Kab Nunukan Tahun 2023.
Pemkab Nunukan telah merealisasikan belanja untuk pembayaran premi asuransi kesehatan penduduk yang terdaftar sebagai peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) senilai Rp16.240.614.000,00.
Pembayaran premi asuransi kesehatan peserta PBPU dan BP, diperuntukkan bagi peserta yang merupakan warga miskin dan tidak mampu yang belum mempunyai jaminan kesehatan dan berdomisili di wilayah Kabupaten Nunukan sekurang-kurangnya selama enam bulan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga.
Berdasarkan pemeriksaan atas realisasi belanja untuk pembayaran premi asuransi kesehatan TA 2023 diketahui masih terdapat kelemahan. Salah satunya da pembayaran Premi peserta PBPU dan BP yang tidak terdaftar pada data kependudukan Nunukan
Hasil pengujian terhadap masterfile peserta PBPU dan BP Pemerintah Kabupaten Nunukan diketahui terdapat ketidakpadanan antara data peserta PBPU dan BP dengan data kependudukan, yaitu:
1) Terdapat 3.210 data Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta tidak ditemukan/tidak valid/tidak aktif;
2) Terdapat 30 data peserta yang telah pindah domisili;
3) Terdapat 181 data NIK ganda; dan
4) Terdapat 447 data peserta berbeda.
Atas permasalahan di atas, diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas pembayaran iuran peserta yang tidak terdaftar pada data kependudukan Kabupaten Nunukan minimal senilai Rp135.380.000,00
Kemudian terdapat pembayaran iuran peserta PBPU dan BP yang telah meninggal dunia. Bahkan terdapat tujuh data peserta secara akumulasi merupakan ASN aktif. Berdasarkan peraturan yang berlaku, ASN tidak termasuk PBPU dan BP yang harus ditanggung pemerintah, tetapi merupakan Pekerja Penerima Upah.
Kepala Dinas Kesehatan Nunukan, Miskia mengatakan pembayaran premi asuransi kesehatan peserta PBPU dan BP yang diperuntukan bagi peserta yang merupakan warga miskin dan tidak mampu yang belum mempunyai jaminan kesehatan dan berdomisili di wilayah Kabupaten Nunukan sekurang-kurangnya selama enam bulan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
Mekanisme pembayaran premi asuransi peserta PBPU dan BP yang di lakukan oleh Pemda Kabupaten Nunukan selama ini sudah mengikuti prosedur yang telah disepakati bersama oleh OPD terkait yang dituangkan dalam Berita Acara sebelum Pembayaran dengan bukti telah ditanda tanganinya BA tersebut oleh 4 pihak (Dinkes, Dinsos, Dukcapil dan BPJS Kesehatan).
“Data kepesertaan PBPU dan BP sebelum dilakukan pembayaran oleh Dinas Kesehatan ke BPJS, pihak Dukcapil Kabupaten Nunukan bertugas memverifikasi data kepesertaan tersebut melalui aplikasi MSINK. Terkait adanya Pembayaran Premi peserta PBPU dan BP yang tidak terdaftar pada data kependudukan Nunukan berdasarkan Hasil pengujian terhadap masterfile peserta PBPU dan BP Pemerintah Kabupaten Nunukan. Diketahui terdapat ketidakpadanan antara data peserta PBPU dan BP dengan data kependudukan, hal tersebut sudah kami diskusikan dengan pihak Dukcapil,” jelasnya, melalui jawaban yang diberikan via WA.
Dari diskusi tersebut telah didapatkan beberapa informasi. Pertama telah dilakukan MoU antara Dirjen Dukcapil dengan BPJS Kesehatan dimana setiap peristiwa kependudukan di Dukcapil (lahir, mati, pindah datang) secara otomatis akan di Sinkronkan dengan Data BPJS secara sistem melalui aplikasi m-sink (berlaku sejak Juni 2023).
Sehingga kedepannya semua pendaftar peserta BPJS datanya sudah betul-betul valid dan aktif sebagai penduduk Kabupaten Nunukan. Namun, data yg sudah lama menjadi peserta BPJS sbg tanggungan JKN, maka Dukcapil Nunukan tidak dapat melakukan verifikasi secara sistem. Karena sudah database terpusat. Dukcapil Nunukan hanya menerima agregat data kependudukan bersih persemester setiap Tahun.
Kemudian adanya NIK tidak di temukan, NIK tidak valid, NIK tidak aktif, NIK Ganda itu diakibatkan oleh beberapa hal, seperti yang bersangkutan tersebut belum melakukan perekaman data on line. Adanya ditemukan anggota keluarga dalam KK tersebut bermasalah, sehingga Dukcapil Pusat melakukan penonaktifan NIK dari yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan sebenarnya masih penduduk Kabupaten Nunukan yang salah satunya dapat dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk.
Dukcapil Kabupaten Nunukan hanya dapat memverifikasi data kepesertaan PBPU dan BP yang baru. Data 3.210 data NIK peserta tidak ditemukan/tidak valid/tidak aktif sebenarnya adalah akumulasi selama 12 bulan dengan orang yang sama, karena pembayaran premi dihitung setiap bulannya, jika di rata-rata untuk jumlah orangnya ada 267 peserta.
Data 30 peserta telah pindah domisili juga akumulasi selama 12 bulan dengan orang yang sama, jika di rata-rata untuk jumlah orangnya ada 3 peserta. Data 181 NIK Ganda juga akumulasi selama 12 bulan dengan orang yang sama, jika di rata-rata untuk jumlah orangnya ada 15 peserta. Data 447 berbeda juga akumulasi selama 12 bulan dengan orang yang sama, jika dirata-rata untuk jumlah orangnya ada 37 peserta.(*)