Tak Menginap Tapi Uang Hotel Cair, Temuan BPK Capai Rp760 Juta 

  • Bagikan
Kantor Bupati Nunukan (Sumber foto Kompasiana)

FAJAR, TANJUNG SELOR — Ada dugaan rekayasa pada dokumen pertanggung jawaban perjalanan dinas di sejumlah OPD Pemkab Nunukan. Perjalanan tak menginap, tetapi uang hotel tetap dicairkan seluruhnya. 

Temuan tersebut tertuang dalam LHP LKPD Pemkab Nunukan 2023, oleh BPK RI. Bahkan temuan BPK atas kasus ini sangat besar, mencapai Rp760 juta lebih pada 7 OPD. 

Dari realisasi Belanja Barang dan Jasa TA 2023 diantaranya merupakan realisasi Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri senilai Rp91.297.889.852,00 atau 19,48%.

Perjalanan Dinas TA 2023 pada tujuh SKPD dan konfirmasi kepada pihak hotel (tempat penginapan) diketahui terdapat pertanggungjawaban biaya penginapan pelaksana perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya yaitu terdapat pelaksana yang tidak menginap. Akan tetapi dilaporkan menginap. 

Kemudian bukti pembayaran hotel (invoice) tidak sesuai (tidak dikeluarkan oleh hotel), tarif dan nomor kamar hotel yang berbeda.

Sesuai ketentuan, apabila pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, maka diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu tarif hotel di kabupaten/kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumsum kepada pelaksana perjalanan dinas. 

Hasil perhitungan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan pada tujuh OPD senilai Rp760.172.413,00. 

BPK pun telah menginstruksikan agar bendahara pengeluaran tidak membayar perjalanan dinas yang tidak disahkan oleh PPTK/PPK SKPD;  dan menyetorkan kelebihan biaya perjalanan dinas ke kas daerah senilai Rp760.172.413,00. 

Plt Kepala Inspektorat Nunukan, Asmar mengatakan jika temuan tersebut memang benar adanya. Namun total kelebihan pembayaran merupakan akumulasi pada semua OPD, sehingga nilainya cukup besar. Padahal, kata dia, nilai temuan untuk per orangan jumlahnya tak sebesar yang dipikirkan. 

“Semua sementara proses pengembalian. Kami telah mengingatkan agar, semua pertanggung jawaban perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan. Tetapi terkadang masih ada beberapa yang menjadi temuan,” tambahnya. (*) 

  • Bagikan