Negara Tekor, Luhut Sebut Mulai 17 Agustus 2024 Pembelian BBM Subsidi akan Dibatasi

  • Bagikan

FAJAR, JAKARTA — Mulai 17 Agustus 2024 pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi akan dibatasi. Alasannya, Pemerintah tengah menggalakkan penghematan APBN 2024.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui unggahan di Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan.

Menurut Luhut, kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak. Adapun terkait aturannya, Luhut menyebut saat ini masih disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).

“Pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya. Itu Pertamina sekarang sedang menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus kita sudah bisa mulai di mana orang yang tidak berhak mendapat subsidi akan bisa kita kurangi,” kata Luhut dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Luhut menyatakan, defisit APBN tahun 2024 diproyeksi akan lebih besar dari target yang telah ditetapkan, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan dan keseimbangan anggaran negara.

Hal ini terjadi seiring dengan pendapatan negara yang diproyeksi tidak mencapai target. Penurunan penerimaan terutama disebabkan oleh merosotnya setoran PPh badan dari perusahaan-perusahaan berbasis komoditas, yang terkena dampak penurunan harga komoditas secara tajam.

“Kita juga sedang berencana untuk mendorong alternatif pengganti bensin melalui bioetanol. Selain mampu mengurangi kadar polusi udara, tingkat sulfur yang dimiliki bahan bakar alternatif ini juga tergolong rendah,” ungkapnya.

Menurutnya, jika mampu melakukan ini, jumlah penderita ISPA bisa ditekan dan pembayaran BPJS untuk penyakit tersebut bisa hemat sampai Rp 38 triliun.

“Saya melihat lesunya penerimaan negara disebabkan karena inefisiensi di berbagai sektor. Hal ini sebetulnya sudah mulai kami tanggulangi secara bertahap melalui digitalisasi yang telah diterapkan dalam kegiatan pemerintahan dan bisnis,” jelasnya.

Jika semua sektor pemerintahan sudah menerapkan digitalisasi, maka efisiensi bisa diciptakan, celah untuk berkorupsi bisa berkurang, dan yang paling penting penerimaan negara bisa kembali meningkat. (Pram/fajar)

  • Bagikan