FAJAR, TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara bersama tim melakukan penilaian kinerja perangkat daerah dan individu di lingkungan pemerintahan.
Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, S.Sos, M.Si mengatakan, penilaian kinerja perangkat daerah dan individu rutin dilaksanakan setiap tahun dilakukan di lungkungan pemprov.
“Instrumen penilaian individu adalah indeks profesionalitas ASN yang terdiri dari kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin,” ungkap Andi Amriampa
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 23 tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Perangkat Daerah dan Kinerja Individu, di pasal 8 disebutkan tim penilaian kinerja ini di antaranya; inspektorat, BKD dan biro organisasi.
Penilaian kinerja individu merupakan penilaian kondisi objektif dan terukur meliputi lima aspek seperti kinerja, disiplin, inovasi, penghargaan dan kepatuhan terhadap tertib data kepegawaian.
“Kepada seluruh ASN Kaltara agar melengkapi data diri khususnya pada aspek kompetensi, sehingga tergambar indeks profesionalitas ASN masing-masing individu yang arahnya menjadi data dukung kinerja perangkat daerah,” tuturnya.(*)