Menpan RB Tegaskan Status Kepegawaian Hanya PNS dan PPPK, Honorer Bakal Diberhentikan

  • Bagikan

FAJAR, MAKASSAR — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan status kepegawaian hanya dua. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Terkait status kepegawaian sisa dua. PNS dan PPPK,” kata Anas kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (19/7/2024).

Itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun2023 tentang ASN. Status kepegawaian di luar dari PNS dan PPPK akan dihapuskan.

“Kalau gak itu, otomatis diberhentikan,” tegasnya.

Anas mengatakan status PPPK saat ini ada dua. Yakni paruh waktu dan penuh waktu. Sesuai dengan UU ASN.

“Nah kami sudah putuskan di UU ASN bagi PPPK ada dua, status penuh dan paruh waktu,” jelasnya.

“Artinya bagi daerah belum siap, Honorer sekarang bisa naik PPPK paruh waktu,” tambahnya. 

Khusus daerah yang kemampuan untuk belanja pegawainya mumpuni, ia bilang pegawai honorer bisa langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

“Tapi bagi daerah punya anggaran cukup bisa dinaikkan penuh waktu sehingga demikian dengan status beralih tidak di PHK,” terangnya.

Di sisi lain, ia menegaskan tidak boleh lagi ada penerimaan honorer. Apapun alasannya.

“Kita menutup adanya penerimaan atas nama apapun atas izin dan ketentuan yang lain,” pungkas Anas.(*) 

  • Bagikan