Ketua DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda Penataan dan Pembinaan Pasar di Pasar Inhutani

  • Bagikan

FAJAR, NUNUKAN – Penataan dan pembinaan pasar, pusat perbelanjaan, dan toko modern merupakan hal yang penting untuk memastikan ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, serta untuk mendukung perekonomian lokal.
Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa mengatakan, DPRD Nunukan memiliki peran strategis dalam pembinaan dan penataan pasar tersebut.

Menurutnya hal ini merupakan langkah strategis yang dilakukan legislatif dan eksekutif untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

“ Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur dan fasilitas, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan pedagang serta konsumen.” Kata Ketua DPRD Nunukan, Minggu (21/7/24) dalam Sosialisasi Perda 15 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di pasar Inhutani Nunukan.

Perda Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pusat Perbelanjaan Modern merupakan peraturan daerah yang mengatur tentang tata kelola, penataan, dan pembinaan pasar tradisional serta pusat perbelanjaan modern.
Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern, serta memastikan bahwa keduanya dapat berkembang secara berkelanjutan dan harmonis.

Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Nunukan, Dior Frames mengatakan beberapa poin umum yang diatur dalam perda tersebut, meliputi Penataan Lokasi, Penentuan zonasi untuk pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern, agar tidak saling mengganggu dan bisa berfungsi secara optimal dalam melayani masyarakat.

Selain itu Perda tersebut juga memuat tentang Perizinan, yakni ketentuan mengenai prosedur perizinan untuk pendirian, perluasan, dan operasional pasar serta pusat perbelanjaan modern.

“ Dalam Perda juga di membahas terkait Program pelatihan dan pembinaan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing pedagang pasar tradisional, dan Pengawasan dan Penegakan Hukum, Mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam perda ini.” Kata Dior selaku Narasumber pada sosialisasi tersebut.

Ditambahkannya bahwa Peraturan Daerah juga mendorong adanya kemitraan antara pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern, serta sinergi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait.*)

  • Bagikan