Ini Syarat Bagi PPPK Jika Ingin Daftar CPNS

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR — Seleksi Calon Pegawai Negeru Sipil (CPNS) 2024 akan segera digelar. Link pendaftaran akan dibuka dalam waktu dekat untuk seluruh pelamar. 

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa mengatakan jika tahapan seleksi untuk CPNS akan digelar lebih awal ketimbang seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Nantinya BKN pusat akan membuka link pendaftaran, bersamaan dengan pengumuman formasi yang akan dibuka nantinya. Termasuk formasi CPNS yang akan diterima oleh Pemprov Kaltara tahun ini.  

“Kita diberikan jatah 65 formasi CPNS, untuk tenaga teknis. Itu sesuai kebutuhan melihat jumlah pegawai yang pensiun dan ketersediaan anggaran,” ungkap Andi Amriampa, kepada FAJAR, beberapa waktu lalu.  

Lantas apakah PPPK bisa melamar pada seleksi CPNS? Andi Amriampa menyebut jika hal itu bisa saja dilakukan. Namun ada syarat yang mesti dipenuhi, bagi calon pelamar yang saat ini berada di posisi tersebut.  

“Syaratnya, harus mundur sebagai PPPK. Namun pengunduran diri itu bisa dilakukan jika sudah terangkat lebih dari satu tahun, “ tambahnya.  

  • Bagikan