FAJAR, TANJUNG – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, M.Hum., memberikan kebijakan berupa membebaskan biaya pelayanan kemoterapi pada layanan Bedah Onkologi dan Hematologi Onkologi di RSUD dr. H Jusuf SK.
Plt Direktur RSUD dr. H Jusuf SK, dr. Budy Azis B., Sp. PK., menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah menerima surat diskresi dari BPJS Kesehatan soal syarat dan kriteria pemberian jaminan kesehatan kembali. Namun, pihaknya mengaku tak dapat memenuhi persyaratan tersebut, dikarenakan dokter spesialis yang bertugas hanya dapat melayani di hari Senin, Selasa dan Rabu.
“Sedangkan surat diskresi tersebut, Senin itu setengah hari, Selasa full dan Rabu setengah hari. Sehingga berdasarkan perbincangan kami dengan Pak Gubernur bahwa itu sulit dilakukan. Karena pengobatan pasien itu membutuhkan waktu tiga sampai lima hari,” jelasnya, Rabu.
Ia melanjutkan, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Gubernur Kaltara ihwal kriteria dari BPJS yang tak dapat disanggupi pihak RSUD. Alhasil, Gubernur memiliki kebijakan untuk menggratiskan biaya bagi pasien yang melanjutkan kemoterapi di RSUD dr. H Jusuf SK.
“Sedangkan untuk pasien baru itu akan dirujuk ke rumah sakit luar Kaltara, seperti Balikpapan, Samarinda atau lainnya,” lanjutnya.
Sejauh ini terdapat sebanyak 16 hingga 38 pasien yang akan melanjutkan kemoterapi di RSUD dr. H JSK, dengan durasi pengobatan yang bervariasi, mulai dari satu hari, tiga hari hingga lima hari. Pihaknya juga akan mengatur kembali bagi pasien yang melanjutkan layanan pengobatan kemoterapi.
“Nanti juga tetap bersama dokter spesialis, jadi tidak tergantung lagi ke BPJS untuk pasien yang kontrol atau melanjutkan pengobatan,” pungkasnya. (*)