Bagikan Ratusan Sertifikat, Bupati Ajak Masyarakat Tingkatkan Segel jadi Serifikat Melalui PTSL

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan menyerahkan 280 sertifikat tanah kepada warga masyarakat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Kelurahan Tanjung Selor Hilir pada Selasa (10/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd.M.Si secara simbolis menyerahkan 100 lember sertifikat tanah padaa masyarakat dan ketua Rukun Tetangga (RT) yang ada di Kabupaten Bulungan.

“Alhamdulillah hari ini secara simbolis ada sekitar 100 sertifikat yang kita bagikan, masih banyak yang belum kita bagikan. Peran 108 ketua RT yang ada di Kabupaten Bulungan untuk menyampaikan ke warganya untuk datang ke BPN untuk mengambil sertifikatnya,”terangnya.

Bupati juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi atas program PTSL yang merupakan salah satu program nasional Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Agar setiap warga negara yang memiliki bidang tanah memiliki legalitas kepemilikan lahan yang jelas untuk mencegah terjadinya sengketa dan memudahkan masyarakat mengakses permodalan.

Dirinya menambahlkan, jika Pemerintah Daerah (Pemda) Bulungan juga memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen sampai dengan Desember 2024 berdasarkan Keputusan Bupati.

“Diharapkan, kebijakan pemberian diskon BPHTB hingga 50 persen dapat meningkatkan minat masyarakat untuk mengurus serta melegalkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunannya,”harapnya.

Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang memiliki bidang tanah hanya memiliki legalitas surat berupa segel yang diterbitkan oleh kecamatan.
“Surat keterangan dari RT hingga kecamatan yang berupa dokumen segel adalah dokumen awal untuk mengurus sertifikat. Sedangkan yang berhak memberi pengakuan jika kita memiliki hak sebidang tanah tersebut adakah BPN berupa sertifikat,”jelasnya.

Sehingga, bupati mengajak bagi masyarakat yang masih memiliki surat segel atas tanahnya. Agar dapat ditingkatkan menjadi sertifikat melalui program PSL, karena untuk tahun ini kuota PTSL Bulungan mencapai 3000 bidang tanah.

“Masyarakat yang masih memiliki surat keterangan atau segel segera tingkatkan menjadi sertifikat melalui PTSL. Untuk memberikan jaminan serta perlindungan hukum kepada pemilik tanah,”imbaunya.
Dengan adanya program PTSL nantinya peta bidang tanah atau batas-batas tanah bukan hanya terlihat secara fisik namun sudah tercatat kordinatnya secara digital melalui foto udara. Sehingga meminimalisir terjadinya sengketa batas tanah.

“Mari kita sukseskan program PTSL ini untuk kebaikan kita semua, yang sudah bisa mencatat secara digital kordinat batas tanah kita. Sehingga meminimalisir adanya sengketa batas tanah,”tuntasnya (***)

  • Bagikan