FAJAR, TANA TIDUNG — Setelah melalui pendaftaran dan tahapan verifikasi administrasi hingga perbaikan, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung menetapkan dua bakal calon bupati dan wakil Bupati Tana Tidung sebagai peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) pada w27 November mendatang.
Kedua paslon tersebut, yakni Ibrahim-Sabri dan Said Agil-Hendrik. Sebelumnya, kedua paslon telah mendaftar ke KPU Tana Tidung sebagai peserta pilkada pada 29 Agustus lalu.
Setelah melalui proses verifikasi syarat administrasi calon, hingga perbaikan dan masa tanggapan atau masukan, keduanya dinyatakan memenuhi syarat sehingga ditetapkan sebagai peserta pilkada 2024.
Penetapan dua paslon bupati dan wakil bupati melalui rapat pleno tertutup yang dilakukan komisioner KPU Tana Tidung, Minggu siang (22/9), dikutip Radar Tarakan.
Anggota KPU Tana Tidung Alfonsius Cengkar mengatakan, Setelah ditetapkan sebagai peserta pilkada, akan diumumkan langsung ke masyarakat.
“Sebelumnya hingga batas waktu pemberian masukan atau tanggapan masyarakat terkait perbaikan syarat administrasi, tidak ada yang masuk sehingga tak ada klarifikasi dari kedua paslon, sehingga sampai lah pada penetapan sebagai peserta,” ungkap Alfonsius.
Kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan pengundian nomor urut peserta pilkada 2024.Pengundian nomor urut ini akan dilakukan di Pendopo Djaparuddin, Tideng Pale, pukul 14.00 WITA, Senin (23/9).
“Nanti untuk orang orang yang masuk ke gedung pengundian nomor urut dilakukan pembatasan, masing masing paslon hanya diberikan kuota 40 orang,” sebut Alfonsius.
Hal ini dilakukan, selain kapasitas ruangan terbatas, juga untuk mengantisipasi agar kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar.
“Jadi nanti yang akan masuk ke dalam ruangan pengundian nomor peserta akan diberikan id card. Jadi yang ada id card saja yang boleh masuk ke dalam ruangan pengundian nomor urut,” tutup Alfonsius. (ana/JPG)