FAJAR, TANJUNG SELOR — Indonesia kini memasuki pelaksanaan Pilkada serentak yang tahapannya sudah mulai berjalan, tidak terkecuali Kalimantan Utara (Kaltara). Menyikapi hal itu, Komisi Informasi (KI) Kaltara berupaya untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik dalam hal kepemiluan melalui visitasi keseluruh penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu se-Kaltara.
Pasca KI Kaltara kunjungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara pada senin (23/09/2024), Ketua KI Kaltara, Fajar Mentari yang didampingi oleh Siti Nuhriyati selaku komisioner bidang Kelembagaan dan Berlanta Ginting selaku komisioner bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi melakukan kunjungan ke Bawaslu kota Tarakan pada Kamis (26/09/2024).
“Sebenarnya kami telah bersurat ke Bawaslu Kaltara untuk berkunjung hari ini, namun karena bertepatan dengan kesibukan para unsur pimpinannya yang telah terjadwal sebelumnya, sehingga diundur dan kami memilih untuk mengunjungi Bawaslu Tarakan terlebih dahulu,” ungkap Fajar.
Dikatakan Fajar bahwa KI Kaltara gencar melakukan visitasi guna pengawasan dalam memonitor keterbukaan informasi publik terkait kepemiluan sebagaimana dengan perintah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan terkhusus Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
Dalam kesempatan tersebut, Fajar menyampaikan bahwa permasalahan mengenai keterbukaan informasi haruslah mulai dipahami oleh seluruh lembaga yang berkaitan dengan Pemilu maupun masyarakat untuk menjadikan Pemilu yang berintegritas. Salah satu bentuk Pilkada berintegritas adalah terciptanya keterbukaan informasi pada penyelenggara Pilkada, karena tentu dengan adanya keterbukaan informasi yang baik juga dapat membantu masyarakat untuk mengawasi jalannya Pilkada, sehingga membantu mencegah adanya tindakan-tindakan yang bersifat mal-administrasi bahkan tindak pidana Pilkada.
“Penyelenggara Pemilu harus komitmen untuk melaksanakan Pemilihan Umum sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil) sesuai dengan pasal 2 UU No. 7 tahun 2017. Dalam hal tata kelola Pemilu, harus ada terobosan yang dilakukan penyelenggara Pemilu untuk menghadirkan Pemilu yang berkualitas dan berintegrasi, salah satunya adalah penataan akses informasi publik,” tegas Fajar.
Fajar berharap dalam konteks transparansi KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan Pemilu setidaknya berdampak dalam hal meningkatnya kepercayaan publik dan partisipasi publik pada kegiatan dan program KPU maupun Bawaslu, kesadaran politik publik dilihat dari angka partisipasi Pemilu, juga dapat menumbuhkan berbagai riset/kajian, termasuk tumbuhnya percakapan publik atas Pemilu berbasis data dan rasionalitas serta meminimalkan mis-informasi, mal-informasi, dan dis-informasi.
Menurut Fajar kendala yang dihadapi pada saat ini adalah pengetahuan Publik mengenai bahwa adanya informasi yang dikecualikan yang tidak bisa dikonsumsi publik.
Fajar juga mengingatkan masalah yang berpotensi muncul terkait Informasi yang dikecualikan. Ia menyarankan agar penyelenggara Pemilu di Daerah Tingkat 1 maupun Daerah Tingkat 2 untuk mulai mengidentifikasi, mana data yang masuk kategori dikecualikan dan mana data yang tidak. Informasi Pemilu dan Pemilihan dapat diperoleh secara cepat dan tepat untuk menjaga kemanfaatan/nilai guna informasi.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Berlanta Ginting menambahkan bahwa penting bagi KPU dan Bawaslu di tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota untuk melakukan identifikasi ini, sehingga ketika ada pihak yang minta informasi, sudah ada kitab pegangannya. “Setidaknya punya warning untuk tahap yang belum berjalan dan bukan saat orang meminta informasi, baru sibuk mengidentifikasinya. KI akan mendukung KPU dan Bawaslu,” pungkasnya.