FAJAR, TANJUNG SELOR — Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan visitasi pada Selasa (01/10/2024) untuk memantau implementasi keterbukaan informasi Pemilu dan Pemilihan 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan.
Ketua KI Kaltara, Fajar Mentari didampingi Niko Ruru selaku Wakil Ketua, dan Komisioner Bidang Kelembagaan Siti Nuhriyati, beserta rombongan staf dalam kesempatannya mengunjungi KPU Bulungan.
Usai lakukan kunjungan, Fajar menyampaikan bahwa visitasi atau monitoring tersebut bukan bentuk intervensi kepada penyelenggara Pemilu. Namun dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai lembaga mandiri yang berwenang untuk menjalankan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Terkhususnya dalam keterbukaan informasi Pemilu dan Pemilihan, Komisi Informasi telah menetapkan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
“Untuk melihat implementasi peraturan komisi informasi tersebut, kami melakukan visitasi ini,” katanya saat pertemuan dengan jajaran KPU Bulungan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma.
Fajar berharap agar penyelenggara Pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan semua tahapan Pilkada, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Selain itu, lanjut Fajar, berdasarkan PerKI No. 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum, termasuk juga mengatur transparansi dan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Indonesia.
Lebih lanjut, Fajar juga menyampaikan bahwa diperlukan keterbukaan informasi Pemilu dan Pemilihan oleh penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), Partai Politik, dan masyarakat sebagai pemilih. “Keterbukaan informasi setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis sebagai pemenuhan hak asasi manusia,” ujarnya menjelaskan.
Dikatakan Fajar, pengalaman Pemilu dan Pemilihan sebelumnya memberikan banyak pembelajaran akan pentingnya prinsip keterbukaan informasi penyelenggaraan Pemilu. Banyak informasi akan data-data penting yang seharusnya disampaikan atau setidaknya dapat diakses dengan mudah, baik itu oleh peserta Pemilu maupun pemantau, seperti data hasil verifikasi KPU, peraturan-peraturan yang dikeluarkan KPU, daftar pemilih, dan bahkan hasil Pemilu terdokumentasi dan terpublikasi.
“Kita harus mengambil sikap antisipasi atas persoalan yang kemudian mendorong munculnya keraguan akan legitimasi proses dan hasil Pemilu oleh banyak kalangan,” terangnya.
Fajar menjelaskan, deklarasi kampanye damai tentu tidak bisa dijadikan jaminan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ekspektasi kita bersama, apalagi seperti yang kita ketahui bersama bahwa ada “3 jenderal” yang mencalonkan diri sebagai kontenstan di Pemilukada Kaltara 2024, sehingga semakin sengit pertarungan maka potensi pelanggaran juga akan semakin tinggi.
“Maka Komisi Informasi Kaltara dalam hal ini harus berperan aktif untuk berpartisipasi mengawasi dan ekstra mengawal keterbukaan informasi penyelenggaraan Pemilu untuk meminimalisir tingkat pelanggaran, sebagaimana penegakan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2014 dan PerKI Nomor 1 tahun 2019. Komisi Informasi Kaltara hadir guna memastikan transparansi penyelenggaraan Pemilu tersalurkan dengan baik ke masyarakat pemilih,” tegas Fajar.
Lanjutnya lagi, Komisi Informasi se-Indonesia, saat ini sedang berlomba-lomba menunjukkan penampilan terbaiknya dalam mengawal keterbukaan informasi Pemilu dan Pemilihan di masing-masing wilayahnya. “Sebagai salah satu provinsi yang akan mengikuti Pemilihan Serentak 2024, saya tentu menginginkan agar Kalimantan Utara menjadi yang terbaik, diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan keterbukaan informasi,” tutupnya.