FAJAR, TARAKAN – Integritas menjadi kunci utama dalam meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan Pjs. Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Togap Simangunsong ketika membuka secara resmi kegiatan Workshop Membangun ASN Yang Berkualitas Melalui Hasil Potensi dan Kompetensi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024, di Hotel Tarakan Plaza, Jumat (18/10).
Dalam sambutannya, Pjs. Gubernur Togap mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan workshop yang diinisiasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara.
“Saya mengajak kepada kita semua untuk terus bekerja keras dan bekerja cerdas serta terus meningkatkan kompetensi diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan abdi masyarakat,” kata Togap.
Untuk mewujudkan dan mempercepat visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara Yang Berubah, Maju dan Sejahtera” dibutuhkan ASN yang berintegritas, berkompeten dan berdaya saing untuk mencapai tujuan tersebut.
Setiap ASN, sebut Pjs. Gubernur Togap berhak mendapatkan pengembangan kompetensi sebagai bagian penting dalam pembinaan kepegawaian, serta dalam mewujudkan sosok ASN yang profesional dan berintegritas menjadi sebuah kebutuhan.
“Saat ini dan kedepan peran ASN yang berkompeten dalam proses pembangunan di provinsi Kalimantan Utara menjadi sangat strategis dan sangat menentukan keberhasilan pembangunan,” ucap Togap.
Karena itu, ia berpesan kepada seluruh ASN harus sanggup dan mampu mengikuti perkembangan waktu dan zaman, serta jangan takut berbuat kesalahan. “Asn harus berani berinisiatif memberikan ide masukan kepada atasan” ujarnya.
Menutup sambutannya Pjs. Gubernur Togap kembali mengingatkan seluruh pegawai ASN untuk tetap menjaga netralitas menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024 ini.
“Netralitas ASN sangat diperlukan demi terwujudnya iklim politik yang kondusif dan menjaga profesionalitas jajaran birokrasi pemerintahan khususnya di Kalimantan Utara,” pungkasnya.
Turut hadir diantaranya Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin melalui virtual daring (zoom meeting) dan seluruh jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltara. (*)