FAJAR, JAKARTA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, memimpin rapat pembahasan rancangan peraturan mengenai kode etik, tata tertib, dan tata beracara badan kehormatan DPRD.
Rapat ini melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya. Rapat memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Achmad Djufrie mengatakan, kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD, serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.
“Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Pak Sukaca, menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya,” katanya
Sementara itu, Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca menyampaikan, penyusunan tata tertib yang baik, juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.
“Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien,” bebernya.
Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika. Memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
“Dengan fasilitasi ini, diharapkan ketiga rancangan peraturan tersebut dapat segera disahkan dan diimplementasikan. Sehingga dapat meningkatkan kinerja DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang lebih profesional, berintegritas, dan mampu memberi kontribusi positif bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.(*)