FAJAR, TARAKAN – Seiring masuk masa tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) mengimbau tim sukses (timses) pasangan calon (paslon) kepala daerah dapat membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Pasalnya sesuai aturan, masa tenang tidak boleh dimanfaatkan untuk berkampanye dan APK termasuk bagian dari metode kampanye.
“Kita sudah memberikan surat imbauan langsung kepada pasangan calon untuk bisa menurunkan alat peraganya, untuk bisa mengambil bahan kampanyenya,” imbau Anggota Bawaslu Kaltara, Arif Rochman, Sabtu (23/11/2024).
Menurut pria yang menjabat Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Parmas dan Humas ini, penurunan APK sudah bisa dilakukan mulai tanggal 24 November pukul 00.00 dini hari WITA.
Selain terhadap tim sukses pasangan calon, pihaknya juga mengimbau stakeholder terkait untuk bersama-sama menertibkan APK.
Stakholder terkait meliputi KPU dan Bawaslu bersama jajarannya serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian