FAJAR, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum, membuka Workshop Kebijakan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gedung Gadis, Lantai I, Senin, 25 November.
Workshop dengan tema “Tahapan Pengadaan PPPK Seleksi Kompetensi (CAT) Tahap 1 dan Persiapan Seleksi Pendaftaran Tahap II Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam sambutannya, Gubernur Zainal menegaskan pentingnya workshop ini sebagai wadah berbagi pengetahuan dan pengalaman guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Utara. “Saya menyambut baik terselenggaranya workshop ini. Dengan wawasan baru terkait manajemen PPPK, saya yakin para peserta dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Gubernur juga menyoroti peran PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. PPPK dinilai mampu menjawab kebutuhan akan sumber daya manusia yang lebih fleksibel, profesional, dan berorientasi hasil. Sistem ini memungkinkan rekrutmen berdasarkan kompetensi yang spesifik dan dibutuhkan, sehingga mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.
PPPK bukan sekadar “pengganti baju” tenaga honorer, melainkan inovasi strategis dalam menciptakan birokrasi modern yang adaptif dan berdaya saing tinggi. Dengan sistem merit dan seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT), kita dapat memastikan calon PPPK memiliki kompetensi sesuai kebutuhan organisasi,” jelas Gubernur. Pemprov Kaltara telah membuka penerimaan calon PPPK 2024 melalui pengumuman Gubernur Nomor 800.1.2.2/1494/BKD tertanggal 30 Oktober 2024.
Dalam proses seleksi administrasi PPPK di Provinsi Kalimantan Utara, terdapat tiga jenis formasi yang dilamar. Untuk formasi tenaga teknis, dari 1.163 pelamar, sebanyak 1.162 memenuhi syarat (MS) dan 1 pelamar tidak memenuhi syarat (TMS). Pada formasi guru, dari total 88 pelamar yang semuanya memenuhi syarat.
Sementara itu, untuk formasi tenaga kesehatan, dari 1.255 pelamar, sebanyak 1.254 memenuhi syarat, dan hanya 1 pelamar yang tidak memenuhi syarat. Itupun merupakan pelamar dari pemkab, yang memang mendaftarkan diri di Pemprov Kaltara
Jumlah pelamar yang signifikan ini mencerminkan antusiasme masyarakat untuk bergabung sebagai PPPK. Workshop ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan pemahaman tentang tahapan seleksi dan implementasi kebijakan PPPK.
Gubernur Zainal menekankan pentingnya transformasi birokrasi menuju Indonesia Emas 2045 melalui tiga pilar meliputi, transformasi organisasi yang lebih fokus dan spesialisasi, sistem kerja fleksibel dan kolaboratif dan pengelolaan SDM berbasis human capital yang tangguh.
“PPPK adalah peluang untuk menyelaraskan sektor publik dan swasta, menciptakan pertukaran pengetahuan, dan mendorong percepatan pembangunan,”tambahnya.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik. Kehadiran PPPK diharapkan menjadi angin segar bagi percepatan pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Utara,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Para Asisten, Staf Ahli, serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Perwakilan Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, atau yang mewakili, Narasumber Dari Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Kanreg VIII BKN Banjarmasin, Misrah, S.AP, Analis Data dan Informasi, Kanreg VIII BKN Banjarmasin, Isnan Syamhudi, S.Kom, PPPK di lingkungan Pemprov Kaltara.
Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa mengatakan, pengusulan pengangkatan PPPK berkat upaya Gubernur Kaltara. “Beliau menginginkan semua PTT terangkat sebagai PPPK. Maka dari itu pak gubernur mengusulkan semuanya, jangan ada yang tertinggal,” tambahnya.