Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2024, Ketua DPRD Nunukan Ajak Masyarakat Jaga Lahan Pertanian

  • Bagikan

FAJAR, NUNUKAN – Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Rabu (4/12), di Gedung Serbaguna Hotel Laura Nunukan.

Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan petani dan pelaku sektor pertanian lainnya.

Dalam sambutannya, Hj. Leppa menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Kabupaten Nunukan.

Ia menegaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang bisa merugikan sektor pertanian dan mengancam ketahanan pangan daerah.

“Melalui Perda ini, kita ingin memastikan bahwa lahan pertanian tetap produktif dan tidak beralih fungsi menjadi area non-pertanian yang dapat mengancam ketahanan pangan kita,” ujar Hj. Leppa.

Hj. Leppa juga mengingatkan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan hidup, terutama lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan bagi banyak keluarga di Nunukan.

Ia berharap masyarakat tidak hanya memahami isi Perda, tetapi juga secara aktif terlibat dalam upaya perlindungannya.

Sosialisasi ini turut diisi oleh sejumlah narasumber yang ahli di bidang pertanian dan peraturan daerah dari Pemkab Nunukan, dan memberikan penjelasan mengenai dampak negatif konversi lahan pertanian dan bagaimana implementasi Perda ini dapat dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak.

“Masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam mengawasi lahan pertanian agar tetap terjaga dan tidak disalahgunakan,” kata Nurfauziah.

Dalam sesi diskusi, banyak peserta yang mengajukan pertanyaan terkait mekanisme pelaporan pelanggaran serta sanksi bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian.

Narasumber menjelaskan bahwa Perda ini sudah mengatur dengan jelas mengenai prosedur pelaporan dan langkah-

langkah hukum yang akan diambil terhadap pelanggaran.

Dalam kesempatan tersebut Hj. Leppa juga menambahkan bahwa keberhasilan perlindungan lahan pertanian sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dan koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

“Kami berharap Perda ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi bisa diterapkan dengan baik di lapangan untuk kesejahteraan petani dan masyarakat Nunukan secara keseluruhan,” tutupnya

  • Bagikan