FAJAR, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Zainal A Paliwang-Ingkong Ala (ZIAP), sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Kaltara, Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara 2024
Paslon ZIAP meraih kemenangan telak dengan perolehan suara sebanyak 194.021 suara, yang setara dengan 58,53 persen dari total suara sah. Kemenangan ini mengungguli dua pasangan calon lainnya. Paslon nomor urut 1, Sulaiman-Adri Patton (Sulton), hanya meraih 40.228 suara, sementara Paslon nomor urut 3, Yansen TP-Suratno (YESS), memperoleh 97.244 suara.
Hasil ini menjadikan Zainal A Paliwang dan Ingkong Ala sebagai pilihan mayoritas masyarakat Kaltara dalam Pilkada 2024.
Proses Penetapan oleh KPU Kaltara
Penetapan pasangan Zainal A Paliwang-Ingkong Ala sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilakukan setelah proses rekapitulasi suara yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Kaltara. Proses ini berlandaskan pada berita acara nomor 13/PL.02.7-BA/62/2025 yang mencatatkan hasil akhir penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Ketua KPU Kaltara, Haryadi Hamid, memimpin langsung pembacaan berita acara tersebut. “Berdasarkan hasil rekapitulasi suara dan keputusan KPU Kaltara, kami menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Dr. H. Zainal A Paliwang, SH, M.Hum, dan Ingkong Ala, SE, M.Si, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara terpilih untuk periode 2025-2030,” ungkap Haryadi Hamid dalam sambutannya.
Partai Pengusung dan Dukungan Masyarakat
Prosesi penetapan ini dihadiri langsung oleh pasangan Zainal A Paliwang dan Ingkong Ala, bersama dengan partai politik pengusung serta tim sukses dan relawan. Dengan slogan “ZIAP”, pasangan ini berhasil memperoleh dukungan luas dari masyarakat Kaltara, yang terlihat jelas dalam hasil perolehan suara yang signifikan.