Pemprov Dorong Keterbukaan Informasi Publik Masyarakat, Wujudkan Good Governance

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Keterbukaan informasi publik telah menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Hal tersebut diutarakan Asisten Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kalimantan Utara (Kaltara), Pollymaart Sijabat, SKM., M.AP., saat membuka Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kaltara Tahun 2025 digelar di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (11/06/2025).

Mewakili Gubernur Kaltara, Pollymaart mengatakan dalam konteks otonomi daerah, keterbukaan informasi publik menjadi keharusan moral dan yuridis yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Undang – Undang ini memberikan mandat kepada seluruh badan publik termasuk pemerintah daerah, untuk memberikan akses informasi yang cepat, tepat dan benar kepada masyarakat,” ucap Pollymaart.

“Akses ini tidak hanya untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi, tetapi juga manjadi instrumen pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan,” sambungnya,

Pollymaart menuturkan dalam implementasinya, peran PPID menjadi sangat penting, tidak hanya menjadi corong informasi namun juga berperan sebagai penjaga akuntabilitas publik. Di era digital dan keterbukaan saat ini, masyarakat menginginkan akses terhadap informasi publik secara mudah, cepat dan transparan.

Menurut hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, provinsi Kaltara belum termasuk dalam kategori informatif, terkait hal ini menjadi pekerjaan rumah dan tantangan bersama untuk dibenahi kedepan.

“Agar tahun ini, kita tidak hanya ikut serta dalam monev, tetapi juga menargetkan masuk dalam kategori informatif,” ujar Pollymaart.

Kaltara memiliki semangat dan potensi besar untuk menjadi daerah yang unggul dalam pelayanan publik yang transparan dan partisipatif. Ia mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat tidak akan berjalan tanpa adanya informasi yang terbuka dan dipercaya.

Oleh karena itu, Pollymaart mendorong seluruh Pejabat Pengeloa Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat meningkatkan kapasitas SDM pengelolanya, mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan media sosial dalam penyebarluasan informasi publik.

“Mari jadikan rapat koordinasi hari ini bukan sekedar forum diskusi, tetapi momentum strategis untuk menyatukan langkah, memperkuat sinergi, dan mempercepat implementasi keterbukaan informasi publik yang profesional, partisipatif dan bermanfaat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam rakor tersebut Kepala Dinas, Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kaltara, Dr. H. Iskandar, S.IP, M.Si., serta menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltara, Niko Ruru, Fasilitator Pemerintahan Pusat Penerangan Sekjen Kemendagri RI, Yulius Arnoldus Sanimin, Kabid KIP DKISP Kaltara, Jufri, S.Hut dan perwakilan PPID Pelaksana se-Kaltara. 

  • Bagikan