Permenaker 2/2022 Disebut Aturan Zalim, Abu Janda Bilang Bisa Buat Rakyat Kelaparan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda angkat suara soal kisruh Jaminan Hari Tua (JHT), yang pencairannya bisa dilakukan bila peserta BPJS Ketenagakerjaannya sudah berusia 56 tahun.

Abu Janda yang dikenal juga pernah menjadi seorang buruh di berbagai perusahaan, tentu merasa tahu dengan nasib karyawan atas aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan itu.

“Buat ibu menaker @idafauziyahnu. Jaminan hari tua JHT baru bisa dicairkan di usia 56 itu aturan zalim yang bisa membuat rakyat kelaparan bu,” tulis Abu Janda di unggahan Instagramnya.

“Saat pandemi banyak yang kena PHK justru mengandalkan JHT untuk menyambung hidup.. mohon dicabut saja aturan nya bu,” sambung dia.

Menurutnya, dana itu akan sulit dimanfaatkan bagi kaum buruh bila pencairannya butuh waktu puluhan tahun. Dia pun meminta aturan ini dihapus.

Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker No.2/2022), yang antara lain mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat peserta memasuki usia pensiun 56 tahun.

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, bilang, Undang-undang Ketenagakerjaan memang mengamanatkan aturan ini. Jadi siapa pun menterinya, harus melaksanakan UU yang dibuat wakil rakyat itu.

Walau sebenarnya akan dihalangi dengan penolakan keras. Kenyataannya demikian, penolakan dari kaum pekerja terasa sekali kerasnya.

  • Bagikan