Polisi Sita Ribuan Kosmetik Ilegal

  • Bagikan


FAJAR, NUNUKAN – Sebanyak 200 set dan 1.868 pcs kosmetik ilegal tak bertuan diamankan personel Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit bersama kantor Bea Cukai Sebatik, Selasa (1/3) kemarin. Barang tersebut ditemukan di Dermaga Aji Kuning, Sebatik Tengah.

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit, Letkol Arm Yudhi Ari Irawan menerangkan, tangkapan barang ilegal tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui terdapat sejumlah barang tidak berpemilik yang berada di sekitar Dermaga Aji Kuning.

Menindak lanjuti informasi tersebut, pihaknya menghubungi Bea Cukai Sebatik untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang secara bersamaan. Setelah diperiksa, ditemukanlah 6 dus barang yang diduga berisi kosmetik ilegal yang diperkirakan berasal dari Filipina kemudian ditinggal pemiliknya.

“Jadi barang tersebut kita bawa ke Pos Koki Aji Kuning untuk dilaksanakan pembongkaran dan penghitungan. Setelah dihitung, ada ribuan pcs dan 200 set kosmetik tersebut. Setelah kita telusuri lagi, ternyata benar-benar tidak ada pemiliknya i,” ungkap Yudhi, Rabu (2/3).

Barang bukti tersebut, akhirnya dibawa ke Makotis Satgas Pamtas di Nunukan, kemudian selanjutnya diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Nunukan.

Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Hadi Mulyono mengatakan, status barang tersebut pun, akhirnya ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

Selama 30 hari, jika pemiliknya datang dan bisa memenuhi izinnya, barang tersebut bisa saja ditebus. Namun, jika dalam 30 hari tidak ditebus pemiliknya, barang tersebut akhirnya ditetapkan sebagai barang milik negara untuk selanjutnya bisa dimusnahkan.

“Karena produk kosmetik harus memenuhi standar kelayakan serta memiliki izin edar yang dikeluarkan BPOM atau badan pengawas obat dan makanan,” ungkap Hadi.

Baca Juga : Pasien Suspek Tambah Kasus Positif di Nunukan
Jika tidak, produsen maupun penjual terancam sanksi pidana penjara kemudian denda yang tidak sedikit. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun rincian harga ketika dirupiahkan, 200 ser kosmetik jenis Advanced Rejuvenating Facial Set seharga Rp 33.000.000, kemudian Kojic Acid Soap sebanyak 65 pcs seharga, Rp 1.950.000, selanjutnya Facial Cream sebanyak 938 pcs seharga Rp 56.280.000, ditambah lagi Facial Toner sebanyak 826 pcs dengan harga Rp 53.690.000, terakhir pembungkus set kosmetik sebanyak 79 pcs, harganya Rp 158.000. Jika ditotalkan, seluruhnya seharga Rp 145.078.000.

Tangkapan tersebut, merupakan tangkapan perdana di tahun ini. Sementara di sepanjang tahun 2021 lalu, ada sebanyak 1.920 pcs dengan jenis cream wajah. (*/ful)

  • Bagikan