Lantamal Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal

  • Bagikan

FAJAR, TARAKAN – Lantamal XIII Tarakan menyerahkan 20 koli berisi ribuan kosmetik illegal kepada BPOM Tarakan di Markas Satrol Lantamal XIII, Senin (7/3). Danlantamal XIII Laksamana Pertama TNI Fauzi menegaskan, kosmetik ilegal berbagai merek tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Pakamla Mamburungan.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada 23 Februari oleh Patkamla Mamburungan dan tim, menghentikan salah satu speedboat yakni SB Bunyu Express di perairan Tarakan, yang akan sandar di Pelabuhan Tengkayu II atau Pelabuhan Perikanan. ”Saat kami melakukan pengecekan, kami dapatilah 20 koli terdiri dari 2.228 pcs dengan berbagai jenis kosmetik, yang selanjutnya kami laksanakan penyerahan kepada BPOM untuk ditindaklanjuti proses penyelidikannya,” ujarnya, Senin (7/3).

Laksamana Pertama TNI Fauzi juga mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait temuan kosmetik ilegal yang diduga berasal dari negara Malaysia itu. “Untuk sementara, pelaku masih kami kembangkan siapa. Motifnya apa dan siapa pengirimnya. Kami juga sudah membuat tim untuk mengungkap kosmetik ilegal ini,” imbuhnya.

Kosmetik ilegal ini dikirimkan melalui Sebatik Kabupaten Nunukan menuju Tarakan, menggunakan jasa pengiriman. “Kalau pengiriman kosmetik ini, ke Pulau Jawa, Tulungagung, sekitar wilayah Kalimantan bahkan Jakarta,” tambahnya.

Koordinator Penindakan BPOM Tarakan, Agus Wahyudi mengatakan, seluruh kosmetik ilegal hasil pengungkapan Lantamal XIII melanggar Pasal 106 ayat 1 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kita melihat dari kemasan dan BPOM Mobile, dan tidak memiliki izin edar dan dilarang beredar di wilayah Indonesia,” tegasnya.

Dua jenis kosmetik, yakni Brilliant Skin Essentials asal Filipina dan Tati Skin Cars asal Malaysia, mengandung bahan berbahaya seperti hidroquinon, tretinoin dan mercury. “Ketiga bahan berbahaya ini ketika digunakan oleh manusia, bisa menimbulkan beberapa penyakit seperti, iritasi hingga kanker kulit. Produk ini dilarang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia,” tukasnya.

“Untuk sitaan kosmetik ini kami akan berkoordinasi dahulu, kami juga akan mengklasterkan barang ini. Karena kami mengedepankan pembinaan pedagang, kami edukasi. Jika tidak bisa, maka kami alihkan ke ranah hukum,” tambahnya.

Menurut BPOM, produk ilegal tersebut dipasarkan melalui media sosial. “Ini juga menjadi tantangan kami, untuk pengawasan sangat sulit. Alamat pun bisa dipalsukan, ke depannya kami akan berkerja sama dengan lintas sektor terkait untuk mengawasi kosmetik ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia. Karena hal ini sangat merugikan, mulai dari sisi kesehatan hingga sisi ekonomi,” tambahnya. (*/ful)

  • Bagikan