Bawa Ikan, WNA Malaysia Dibekuk

  • Bagikan

FAJAR, NUNUKAN – Dua orang warga negara (WN) Malaysia dibekuk personel Imigrasi Kelas II Nunukan. Dua WN asing ini berinisial SAM (29) dan SAH (40) diamankan di perairan Nunukan tepatnya di depan Pasar Ikan, Lim Hie Djung.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak menyampaikan diamankan dua WNA ini berdasarkan informasi dari masyarakat ada perahu dengan nomor identitas Malaysia TW 4181/6/C yang dinakhodai WN Malaysia. Sekira pukul 16.30 WITA, personel Imigrasi Nunukan bergerak menuju titik kumpul yang ditentukan untuk melakukan pemantauan terhadap perahu yang membawa ikan segar  berasal dari Pelabuhan Ikan Tawau, Sabah Malaysia menuju Pelabuhan Ikan Lim Hie Djung.

Pukul 17.25 WITA, perahu yang dicurigai datang dari arah Sebatik Malaysia menuju Nunukan. Tim menunggu perahu tersebut memasuki perairan Indonesia sambil terus melakukan identifikasi. “Setelah perahu diyakini berada di perairan Indonesia dan hasil identifikasi memastikan bahwa ciri-ciri perahu sesuai dengan data yang dimiliki, maka tim langsung langsung melakukan penyergapan,” ucap Washington Saut Dompak.Baca Juga :  Melihat Lebih Dekat Cafe Disabilitas di Nunukan

Saat dilakukan penyergapan, tim berhasil merapat ke lambung kiri perahu dan langsung naik serta memperkenalkan diri dari Instansi Imigrasi kemudian memerintahkan nakhoda perahu untuk berhenti.

Kemudian, dari arah lambung kanan perahu sebuah speedboat merapat yang merupakan Polairud Nunukan. “Imigrasi dan Polairud bersama sama melakukan pengamanan terhadap perahu dan awaknya. Tim Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan dokumen identitas terhadap 1 orang nakhoda serta 1 orang  ABK (anak buah kapal),” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku tidak mempunyai dokumen perjalanan dan dokumen identitas. Namun, petugas tidak percaya begitu saja. Sehingga, penggeledahan terhadap lantai perahu bagian dan belakang perahu ditemukan papan tanda identitas perahu Malaysia dengan nomor TW 418/6/C.

“Untuk keperluan pemeriksaan yang lebih mendalam, pada pukul 18.10 WITA tim Imigrasi membawa perahu bersama kedua awaknya ke dermaga tambat speedboatImigrasi di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan bersama tim  Polairud Nunukan,” bebernya.

Hasil pemeriksaan mendalam ditemukan 1 dokumen identitas Malaysia (IC) milik SAM. Kemudian, hasil penggeledahan lanjutan yang dilakukan Imigrasi Nunukan dan Polairud ditemukan 1 bungkus kecil narkoba jenis sabu dan alat isap. Sabu tersebut diselipkan dibelakang bungkus rokok milik SAM.

“Muatan perahu kotak styrofoam berisi ikan diperiksa menggunakan X-Ray milik Bea Cukai Nunukan. Dari hasil pemindaian X-Ray tidak ditemukan barang yang mencurigakan. Kemudian keduanya dibawa ke Kantor Polairud Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” pungkasnya. (akz/lim)

  • Bagikan