Selain Mobil Mewah, Kendaraan Dinas TNI, Polri dan BUMN Bakal Dilarang Pakai Pertalite

  • Bagikan

FAJAR, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan, dalam waktu dekat akan melarang mobil mewah membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite.

Terkait hal tersebut pertamina akan memantau Pembelian Pertalite dari besaran Cubicle Centimeter (CC) setiap mobil.

Untuk mendukung itu, Saat ini BPH Migas dan Pertamina sedang menyusun petunjuk teknis mengenai kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite sekaligus menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan kriteria yang termasuk dalam kategori mobil mewah nantinya akan merujuk dari besarnya CC yang dimiliki mobil. Namun demikian ia belum merinci secara detail besaran CC yang dimaksud.

“Memang pada saat ini, kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? Kami melihat dari konsumsinya karena CC-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga,” ujarnya. 

Informasi tersebut disampaikan Erika Retnowati, Kepala BPH Migas dalam rencana mendorong terlaksananya kebijakan pembatasan pengguanaan pertalite, ia bermaksud menggandeng pihak Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam melakukan kajian tentang kriteria, yang akan ditentukan dari besaranya CC pada mobil mewah.

“Untuk CC nya masih dalam pembahasan ya. Nanti akan disosialisasikan,” ujarnya.

Ia pun menambahkan selain mobil mewah, kendaraan yang mendapat larang membeli Pertalite adalah kendaraan dinas milik TNI, Polri, serta kendaraan milik BUMN.

“Jadi kendaraan dinas mobil TNI-Polri sama gak boleh gunakan Pertalite termasuk mobil yang dimiliki BUMN,” kata Erika Retnowati.

Meskipun begitu Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman sebelumnya sudah menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini masih membahas kriteria apa saja yang dapat mengkategorikan suatu mobil dapat dinilai sebagai mobil mewah.

Misalnya apakah dilihat dari besarnya CC yang dimiliki, tahun pembuatan dan sebagainya. 

Hal ini dilakukan agar pengkategorian mobil mewah dapat mudah dipahami oleh masyarakat luas.

Adapun menurut pihak BPH Migas sedang mengoptimalkan fitur layanan digital yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) yakni aplikasi MyPertamina. Khususnya dalam pembelian BBM jenis Solar subsidi dan penugasan seperti Pertalite.

Pertamina sendiri akan menerapkan baru pada setiap transaksi pembelian BBM jenis Pertalite ke depan rencananya akan diintegrasikan dengan aplikasi MyPertamina.

Sehingga masyarakat yang berhak membeli Pertalite harus registrasi terlebih dahulu pada sistem aplikasi tersebut. (*) 

  • Bagikan