Mulai 1 Juli Lalu, Warga di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan Wajib Urus Paspor via Aplikasi 

  • Bagikan

FAJAR, NUNUKAN — Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, melakukan sosialisasi aplikasi M-Paspor. Secara perlahan, penerapan pengurusan paspor sudah beralih ke sistem daring (online). 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu menjelaskan, sembari melakukan sosialisasi pihaknya juga sudah menerapkan pengurusan paspor berbasis aplikasi ini. 

Per 1 Juli lalu, warga dari Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan sudah diwajibkan mengurus paspor via M-Paspor. Sementara untuk kalangan tertentu seperti lansia, tetap prioritas untuk bisa mendapat pelayanan secara langsung. 

“Tahap awal kami memulai dulu, untuk dua kecamatan di wilayah Pulau Nunukan. Untuk wilayah Sebatik serta di daratan Kalimantan akan kami berlakukan secara bertahap,” ungkap pria yang hobi bersepeda ini, kepada FAJAR. 

Pasalnya, kata dia, di wilayah Sebatik serta terutama pada wilayah Nunukan yang ada di daratan Kalimantan (wilayah 3) masih banyak terkendala jaringan telekomunikasi. Untuk itu, pihaknya tak bisa memaksakan layanan ini berlaku sepenuhnya di semua daerah. 

Meskipun begitu, khusus warga Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan, sudah melek akan teknologi. Buktinya, kata dia, tren pendaftaran melalui M-Paspor meningkat pesat selama beberapa bulan terakhir.  

“Untuk Pulau Sebatik, pengurusan melalui M-Paspor akan diberlakukan mulai Agustus. Kami terapkan secara bertahap, sembari melakukan sosialisasi ke masyarakat,” tambahnya.  

Bagi yang masih kesulitan, kata dia sudah ada costumer service yang siap memberikan pelayanan. Termasuk memandu masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran via daring tersebut. (*) 

  • Bagikan