Siapkan Anggaran Rp741 Juta, Subisdi Angkutan Bahan Pokok via Udara Berlanjut Tahun Ini

  • Bagikan
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Nunukan, Sabri

FAJAR, NUNUKAN — Program subsidi angkutan via udara milik Pemkab Nunukan berlanjut tahun ini. Anggarannya Rp741 juta.

Program ini dialokasikan untuk pengangkutan barang pokok ke wilayah Kecamatan Krayan Tengah, Krayan Barat, Krayan Timur, dan Krayan Selatan. Akses ke wilayah tersebut memang hanya bisa ditembus memalui pesawat udara.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Nunukan, Sabri mengatakan, tahun ini pihaknya tetap melanjutkan program subsidi angkutan barang via udara. Program tersebut dikhususkan untuk suplai bahan pokok di wilayah Krayan dan sekitarnya.

Kepada FAJAR, dia menjelaskan dengan adanya subsidi tersebut pihaknya bisa menekan disparitas harga bahan pokok. Masyarakat tak lagi terbebani biaya bahan pokok yang mahal, karena ongkos angkutannya sudah ditanggung pemerintah daerah.

Keran masih dalam tahap lelang, pihaknya memprediksi program tersebut berjalan paling lambat Agustus mendatang. “Sementara masih proses lelang, jadi maskapai mengkuti tender. Siapapun yang menang, itulah yang nantinya akan melayani rute pengangkutan barang ke wilayah Krayan,” ungkap Sabri saat berbincang di kantornya, siang tadi.

Dengan anggaran Rp741 juta, maka pengangkutan bahan pokok dari Nunukan ke Krayan dilakukan dengan 13 kali penerbangan. Nanti pihaknya akan mengatur jadwal, trip untuk proses bongkar muat barang, hingga Desember mendatang.

Selain anggaran pemda, ada pula program pusat yang juga memberikan subsidi yang sama. “Kami memang memiliki keterbatasan anggaran. Pemerintah pusat juga punya program sama, yang memberi subsidi biaya angkutan ke wilayah tersebut,” jelasnya.

Dia berharap program ini bisa membantu masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dengan harga yang lebih terjangkau. Karena ongkos angkutan sudah menjadi tanggungan pemerintah, meski jumlah penerbangannya masih terbatas. (*)

  • Bagikan