Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Ajukan Perlindungan ke LPSK, Netizen: Perlindungan dari Arwah Brigadir J?

  • Bagikan

FAJAR, JAKARTA — Informasi terkait permintaan perlindungan ke LPSK yang diajukan istri Ferdy Sambo dan Bharada E mendapat respons menohok dari netizen Indonesia.

Banyak yang menilai kasus tersebut sangat janggal karena yang dijadikan tersangka dugaan pelecehan telah meninggal dunia dengan kondisi tragis.

Bahkan, tagar LPSK dan #TangkapFerdySambo pun jadi trending topik di twitter, Selasa (19/7/2022) malam ini.

“Istri Sambo minta perlindungan LPSK, padahal Brigadir J sudah tewas, apakah artinya pelaku sebenarnya masih berkeliaran, dan sang istri merasa ketakutan ? 😴,” tulis pegiat media sosial, Lukman Simanjuntak melalui akun twitter @hipohan sembari menautkan link berita terkait.

“Setelah istri Sambo, kini E pun ajukan perlindungan ke LPSK, perlindungan dari apa ? Arwah Brigadir J? 👀,” tulisnya lagi.

“Story. Nyonya minta perlindungan LPSK. Padahal tersangka sudah tewas disiksa dan ditembak. LPSKmenerima permohonan Nyonya. Sekaligus memberi perlindungan pada ajudan yang menembak tersangka. Dalam hal ini LPSK koordinasi dengan Tuan. Dari cerita ini, siapa yang bodoh?” tulis akun @Kimberley***.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan memberi perlindungan terhadap Bharada E yang konon terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut lembaganya masih mengkaji permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Jtersebut.

LPSK baru akan menentukan bentuk perlindungan yang akan diberikan pada Bharada E setelah kajian tersebut tuntas.

Bharada E selaku saksi dua kasus yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni dugaan pelecehan seksual dan pengancaman sudah mengajukan permohonan ke LPSK sejak Rabu (13/7/2022).

  • Bagikan