Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Akan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua?

  • Bagikan

FAJAR, JAKARTA — Mabes Polri bergerak cepat. Pada Sabtu, 6 Agustus 2022, Tim Khusus telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik.

Ini terkait pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Malam ini, Ferdy Sambo kabarnya akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut-sebut telah diperiksa langsung oleh tim khusus yang diketuai Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Informasi yang dihimpun fin.co.id, Ferdy Sambo dibawa keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.40 WIB.

Sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB, pasukan Brimob bersenjata lengkap mendatangi gedung Bareskrim Polri.

Tak hanya pasukan. Brimob juga menyediakan kendaraan taktis.

Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan semua pihak berharap sambil menunggu informasi terbaru dari Timsus Polri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan TR (Telegram) khusus pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.

Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST 1628/VIII/KEP/2022 tersebut. (fin)

  • Bagikan