Kepala Kantor Bahasa Kaltim Temukan Pelanggaran Penggunaan Bahasa Negara Pada Ruang Publik di Tanjung Selor

  • Bagikan
Kepala Kantor Bahasa Kaltim menemukan pelanggaran penggunaan Bahasa Indonesia pada ruang publik di Hotel Pangeran Khar

FAJAR, TANJUNG SELOR — Kantor Bahasa Kalimantan Timur menggelar sosialisasi analisis dana pembinaan lembaga dalam pengutamaan Bahasa Negara di Hotel Pangeran Khar Tanjung Selor, Selasa, 30 Agustus.

Di Ibu kota Kalimantan Utara ini, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Halimi Hadibrata, menemukan beberapa pelanggan atas penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik. Salah satunya di Hotel Pangeran Khar, tempat berlangsungnya acara tersebut.

Saat berbincang dengan FAJAR, Halimi lalu menunjukkan papan penanda untuk semua ruang pertemuan di hotel itu. Semua tertulis dengan ejaan Bhasa Inggris, bukan mengutamakan Bahasa Indonesia, padahal notabene pengguna ruangan merupakan instansi negara.

“Harusnya jangan tulis Meeting Room, tetapi ruang pertemuan. karena kan kita semua ini orang indonesia. Jadi ruang publik baik di hotel atau yang lain mengutamakan Bahasa Indonesia, kemudian di bawahnya baru dituliskan terjemaan bahasa yang lain,” ungkapnya kepada FAJAR.

Untungnya di beberapa ruang publik lain seperti Bandara Tanjung Harapan, pengunaan tata bahasa pada setiap area pengumuman untuk penumpang sudah sesuai. “Yang benar itu Bahasa Indonesia di atas, kemudian di bawahnya baru terjemaan Bahasa Inggris atau yang lain,” jelasnya.

Lewat sosialisasi ini, dia berharap agar penggunaan bahasa negara di ruang publik sesuai dengan aturan yang ada. Semua masyarakat, menurutnya harus bangga dengan Bahasa Indonesia dan bahasa daerahnya.

Halimi menambahkan, rencana pembentukan Balai Bahasa di Kaltara juga sudah dibahas bersama Ketua DPRD Kaltara. Untuk itu, dia berharap rencana tersebut bisa terealisasi, sehingga tak lagi mengikut dengan Kaltim. (*)

  • Bagikan