Masa Jabatan Anies Sampai 16 Oktober Tapi Diberhentikan 13 September

  • Bagikan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


FAJAR, JAKARTA — Aktivis kolaborasi warga Jakarta, Andi Sinulingga memberikan komentar terkait pemotongan Masa Jabatan Anies Baswedan.

Diketahui Masa Jabatan Anies sampai tanggal 16 Oktober 2022. Namun Anies harus diberhentikan pada tanggal 13 September 2022 nanti.

Menanggapi hal tersebut, Andi Sinulingga menyebut ada upaya untuk ‘menganiaya’ Anies Baswedan.

“Laah, bukannya Masa Jabatan Anies itu sampe tgl 16 oktober, kenapa diberhentikan tgl 13 September?,” ucap Andi dilansir fajar.co.id, Jum’at (2/9/2022).

“Ya mbok jangan gitu-gitu juga dong. Sampe sebegitu nafsunya untuk menganiaya Anies,” sambungnya.

Kendati demikian, Andi mengapresiasi Anies yang tetap tenang meskipun dirinya mendapatkan serangan.

“Hebatnya Anies itu adalah, diserang sekeras apapun/gimanapun, dia tetap kalem,” pungkasnya.

Diketahui, DPRD DKI Jakarta sepakat menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria pada 13 September 2022.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran No. 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir pada Tahun 2022.

Ada enam calon nama Pj Gubernur DKI Jakarta. Tiga nama berasal dari DPRD dan tiga nama lainnya berasal dari Kemendagri. (*)

  • Bagikan