Ketua IPPS Kaltara Hasbudi Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M 

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan untuk Hasbudi. 

Sidang atas kasus TPPU Pertambangan Ilegal atas tersangka Hasbudi, kembali berlanjut, Rabu, 7 September.  JPU akhirnya membacakan tuntutan untuk terdakwa yang merupakan Ketua Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan (IPSS) tersebut. 

JPU, Rahmatullah Aryadi membacakan jika Hasbudi terbukti melanggar pasal terbukti bersalah melanggar  Pasal 158 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juncto  Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 56 ayat 1  KUHAP dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 55 ayat 1  KUHAP.

Dari pelanggaran tersebut, Hasbudi dituntut hukuman penjara 3 tahun dengan denda Rp2 M subsider kurungan 6 bulan. JPU juga menjelaskan jika tak ada hal yang meringankan Hasbudi sebagai terdakwa.  

“Yang memberatkan, terdakwa Hasbudi tak mengakui dan tak menyesali perbuatannya. Kemudian terdakwa merupakan aparat kepolisian,” tegasnya. (*) 

  • Bagikan