FAJAR, TANJUNG SELOR — Pemerintah melalui Kemnaker mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja formal. Khusus untuk wilayah Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung, total 16.469 pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bulungan Tanjung Selor, Ahmad Bisyri mengatakan, dari seluruh pekerja yanh terdaftar sebagai peserta hanya pekerja formal saja yang akan mendapat BSU.
Khusus di wilayah Cabang Bulungan, kata dia, total pesertanya mencapai 34 ribu, baik untuk penerima upah, pekerja formal, serta seluruh kategori peserta lain. Namun yang terdaftar sebagai pekerja formal hanya 18.176 orang.
Dari jumlah pekerja formal tersebut, kata dia, di Kabupaten Bulungan ada 15.507 peserta yang berpotensi mendapat BSU sesuai dengan aturan pemerintah.
Sementara khusus untuk wilayah KTT sebanyak 962 orang. Jadi total seluruhnya ada 16.469 pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berpotensi mendapatkan BSU.
“Saat ini penyaluran bantuan sementara masih berjalan. Kami hanya menyiapkan data, sementara bantuannya langsung akan diberikan oleh Kemnaker melalui rekening bank Himbara setiap pekerja,” ungkapnya kepada FAJAR, saat berbincang di kantornya, Kamis, 15 September.
Dia mengatakan kali ini setiap penerima akan mendapat bantuan Rp600 ribu yang dibayarkan sekali. Syaratnya yakni merupakan pekerja formal, dengan upah dibawah Rp3,5 juta atau UMR pada setiap wilayah.
Pemerintah juga membatasi, jika tak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa menerima bantuan tersebut. Misalnya saja untuk sektor informal, sudah ada program jaring pengaman sosial lain yang disipakan pemerintah melalui Kementerian Sosial.
“Syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah bagi pekerja atau buruh,” ungkapnya.
Saat ini, kata dia, proses penyaluran bantuan masih terus berjalan. Dari total 16 juta penerima yang jadi target secara nasional, sudah ada 4,1 juta peserta yang mendapat BSU. Sisanya akan terus disalurkan secara bertahap.
Tak lupa, dia pun mengingatkan agar masyarakat hati-hati dengan banyaknya informasi yang beredar secara liar, baik di media sosial dan yang lain. Apalagi jika itu berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker
“Kami pastikan ini adalah informasi tidak benar atau hoaks. Kami hanya membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh pemberi Kerja/ HRD/ Personalia Perusahaan melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP),” tambahnya. (*)