Penyandang Disabilitas Boleh Daftar Panwaslu Kecamatan, Ali Akbar : Semua Dapat Kesempatan Sama 

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR — Seleksi Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu Bulungan, terbuka untuk semua kalangan. Tak terkecuali bagi penyandang disabilitas.

 

Kordiv SDM, Organisasi dan Datin Bawaslu Bulungan, Ali Akbar mengatakan semua akan mendapat hak yang sama selama proses seleksi. Termasuk bagi penyandang disabilitas, mereka bisa mendaftar dan punya kesempatan untuk menjadi Panwaslu Kecamatan. 

Selama, kata dia, seluruh syarat bisa terpenuhi, disabilitas pun punya peluang yang sama dengan lainnya. “Yang terpenting memenuhi syarat, sepertu umur minimal 25 tahun, syarat pendidikan minimal SMA, serta yang lain,” ungkapnya. 

Namun pihaknya tetap berorientasi pada hasil seleksi nantinya. Jika memang nilainya memenuhi standar dan tinggi dibandingkan peserta lain, maka peserta disabilitas bisa lulus dan menjabat sebaia Panwaslu Kecamatan. 

“Begitupun sebaliknya, jika nilainya rendah tentu tak bisa kami tambah. Pkoknya semua punya peluang. Kami berharap masyarakat memanfaatkan momen ini untuk bisa terlibat menyukseskan pemilu,” tambahnya. 

Ketua Bawaslu Bulungan, Ahmad juga mengajak seluruh masyarakat untuk menyukseskan pemilu 2024. Salah satunya dengan ikut terlibat dalam kelakukan pengawasan sebagai Panwaslu Kecamatan. 

Proses pendaftaran akan dimulai pada 21-27 September mendatang. Namun calon peserta sudah bisa mengambil formulir di kantor Bawaslu Bulungan atau melalui situs resmi dan media sosial Bawaslu Bulungan. (*) 

  • Bagikan