Klaim Kantongi Izin Lengkap, Pihak Valentino Bakal Klarifikasi Langsung ke Pemkab Bulungan 

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR — Perwakilan Karaoke Valentino angkat bicara terkait penolakan warga terhadap aktivitasnya yang dinilai tidak memiliki izin.

Warga pun mendesak pemerintah untuk segara menutup usaha tersebut.

Perwakilan Karaoke Valentino, Masyhur Rivai menyatakan bahwa Karaoke Valentino hingga saat ini masih beroperasi, walaupun ada penolakan dari warga sekitar.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk bisa mencabut perizinan.

“Secara aturan, harusnya ada surat peringatan terlebih dahulu dan yang mencabut izin harusnya yang menerbitkan izin,” kata Perwakilan Karaoke Valentino Masyhur Rivai, Sabtu, 24 Septembwr.  

Bahkan, hingga saat ini pemilik maupun pengelola Karaoke Valentino tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan.

“Sampai hari ini (kemarin, Red) kami tidak pernah menerima surat peringatan dari pemerintah terkait hal tersebut,” tegasnya.

Kemudian, terkait pernyataan warga yang menyatakan Karaoke Valentino tidak memiliki izin dibantah oleh Masyhur.

Ia menegaskan telah mengantongi beberapa perizinan.

“Kita sudah mengantogi 11 izin dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ungkapnya.

Salah satunya, izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Jadi, kita sudah mengantongi izin. Senin (26/9), semua dokumen perizinan ini akan kami serahkan ke pemerintah,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Salah seorang warga sekitar, Zainal mengaku telah bersurat ke pemerintah untuk segara menutup tempat hiburan tersebut. Mengingat selama ini THM beroperasi pada malam hari.

Mirisnya, bangunan THM itu juga dibangun berdekatan dengan rumah ibadah (gereja). Karena itu, warga berharap pemerintah bisa segera menyikapi hal ini.

“Disana (THM) juga sering terjadi keributan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, warga sepakat melayangkan surat kepada pemerintah maupun penegak hukum.

Bahkan, mereka menduga saat ini THM tersebut tidak memiliki izin untuk penjualan miras.

“Kita sangat berharap pemerintah segara menindaklanjuti surat yang sudah kita layangkan,” pungkasnya. (*) 

  • Bagikan