Hasbudi Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M 

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR — Pengadilan Negeri Tanjung Selor, menjatuhkan vonis kepada terpidana kasus tambang ilegal, Hasbudi, Senin, 3 Oktober. Ketua Ikatan Pemuda Sulawesi Selatam (IPSS) ini dijatuhi hukuman penjara 3 tahun, dengan denda Rp2 m, subsider 6 bulan penjara. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Khoirul Anas, langsung membacakan, vonis anggota Polri tersebut. Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan JPU (JPU). 

“Hasbudi terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus pertambangan ilegal. Dengan berbagai pertimbangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider kurungan enam bulan penjara,” ungkap Hakim.  

Tiga anak buah Hasbudi, M Idrus, Haeruddin, Mustari divonis kurungan penjara 1 tahun 6 bulan penjara, oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor Senin, 3 Oktober. Tak hanya itu saja, ketiga pekerja tambang ilegal milik anggota polri tersebut, juga didenda Rp1 M subsider hukuman 6 bulan penjara. 

Khoirul Anas membacakan keputusan atas seluruh terpidana kasus tambang emas ilegal di Sekatak. Ketiga anak buah Hasbudi yang merupakan pekerja di tambang tersebut, terbukti bersalah dan melanggar hukum. (*) 

  • Bagikan