Pasien Gagal Ginjal Akut di Bulungan Konsumsi Obat yang Dilarang BPOM 

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR  — Tim dokter Dr H Soemarno Sosroatmojo telah melakukan investigasi, terhadap pasien kasus gagal ginjal akut di Bulungan. Hasilnya, sang pasien ternyata telah mengkonsumsi obat yang memang sudah dilarang beredar oleh BPOM. 

Kepala Dinas Kesehatan Bulungan, Imam Sujono mengatakan sebelum menjalani perawatan, pasien yang baru berumur 4 bulan tersebut telah mengkonsumsi salah satu obat sirop yang dilarang peredarannya oleh BPOM. Hingga akhirnya muncul berbagai gejala, diare, demam, hingga kini tak bisa mengeluarkan air kencing. 

“Setelah kami telusuri ternyata, pasien sudah diberi obat yang memang sudah dilarang peredarannya oleh BPOM. Lalu belinya di toko obat yang diragukan periziannya,” ungkapnya kepada FAJAR, Rabu, 26 Oktober. 

Untuk sementara pihaknya masih fokus dalam melakukan penanganan terhadap temuan kasus gagal ginjal akut di Bulungan. Karena keterbatasan faskes, pasien yang masih bayi tersebut, akan dirujuk ke Makassar agar bisa mendapat penanganan yang lebih intensif. 

Dia juga menyarankan agar masyarakat tetap menggunakan obat puyer, meski BPOM telah merilis jenis obat yang aman. Diapun berharap tak ada masyarakat yang membeli obat pada sembarang tempat dan tak jelas perizinanya. (*) 

  • Bagikan