Dua Kontraktor Jadi Tersangka Proyek Lapangan Pelangi di Malinau, Polda Kaltara Terus Lakukan Pengembangan

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Polda Kaltara menetapkan dua tersangka kasus korupsi kegiatan Lapangan Arena Pro Sehat Pelangi Intimung, Malinau. Kedua tersangka berinisial JP dan DL, yang merupakan kontraktor proyek tersebut.  

Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, tersangka JP ini merupakan Direktur PT. Tunas Baru Berdikari. Ia berperan untuk meminjamkan perusahaannya kepada DL (Pemilik Toko Semoga Jaya II dan Direktur PT. Tri Buana Sejati)  dengan pendapatan fee (biaya) sebesar 2 persen.”Saudara DL melakukan kegiatan pekerjaan,” kata saat konferensi pers, Kamis , 27 Oktober. 

Untuk nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 4,6 miliar. Kemudian, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Dari jumlah itu, sudah dikembalikan sebesar Rp 900 juta.”Untuk asset recovery (pengembalian aset) sebesar Rp 987 juta,” ujarnya.

Kemudian, pada Agustus dinaikan menjadi penyidikan. Dalam hal ini, Direskrimsus Polda Kaltara mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk proses audit.”Jadi, dari hasil audit itu didapatkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,03 miliar,” ungkapnya. 

Pekerjaan lapangan arena pro sehat pelangi intimung, kata Hendy, bersumber dari APBD 2022 Pemkab Malinau. “Kita sudah mendapatkan ketetangan saksi dan ahli konstruksi,” bebernya.

Dalam hal ini, Direskrimsus Polda Kaltara akan terus melalukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pemerintah atau tidak.” “Kita akan terus lakukan penyelidikan. Termasuk menelusururi aliran dana,” tambahanya. (*) 

  • Bagikan