Dishub Kaltara Bekukan Izin Tiga Perusahaan Speedboad

  • Bagikan


FAJAR, TANJUNG SELOR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara bertindak tegas dalam pemberian izin bagi seluruh perusahaan speedboat. Ada yang melanggar dan tak memenuhi aturan, izin langsung dicabut.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kaltara, Andi Nasuha mengatakan, pihaknya memang bertanggung jawab dalam memberikan izin operasional untuk speedboat yang beroperasi di Kaltara. Meski pengajuannya di PTSP namun, Dishub yang memberi pertimbangan hingga izin tersebut diterbitkan.

Kata dia, pemberian izin tersebut akan dilakukan jika perusahaan memenuhi standar pelayanan minimal saat untuk angkutan orang. Izinnya pun berlaku setiap tahun, dan jika tidak diperpanjang speedboad akan dilarang beroperasi.

“Tahun ini kami membekukan izin tiga perusahaan. Ada yang jalur Tarakan ke Nunukan ada satu yang kami cabut. Tarakan tanjung selor ada satu, KTT Tarakan juga ada satu<” ungkapnya kepada FAJAR beberapa waktu lalu.

Pertimbangan pencabutan izin tersebut, kata dia, salah satunya tidak memenuhi standar pelayanan minimal untuk keselamatan penumpang. Namun mereka bisa tetap kembali mengajukan izin, tetapi buka dalam bentuk perpanjangan.

“Harus pengajuan izin baru. Yah mekanismenya seperti membuat izin baru lagi. Semua harus memenuhi aturan, utamanya masalah keselamatan penumpang yang paling penting,” tambahnya. (*)

  • Bagikan