Pemberlakuan PPKM Mikro, Gelar Acara Pernikahan Harus Minta Rekomendasi Satgas Desa/Kelurahan 

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR — Aturan PPKM Mikro mulai kembali diberlakukan di tingkat kelurahan hingga desa. Pelaksanana hajatan atau kegiatan pun, juga diperketat. 

Plt Kepala Pelaksana BPBD Bulungan, Darmawan mengatakan,  kini satgas baik desa serta kelurahan kembaki aktif melakukan pengawasan. Seiring dengan pemberlakukan PPKM Level 1 sesuai dengan Inmendagri. 

Dia mengatakan, ada beberapa langkah yang dilakukan, sesuai aturan PPKM Mikro yang saat ini berlaku. Seperti pemantauan kasus positif pada setiap kecamatan, hingga dipastikan sang pasien bisa sembuh dan beraktivitas. 

Misalnya saja di Tanjung Palas, ketika ada informasi dari kepala wilayah atau camat, maka akan dikordinasikan melalui Satgas setempat. “Nantinya Satgas kemudian akan mengkordinasikan segera dan mengkonfirmasi pihak puskesmas. Lalu akan dimonitor sesuai NIK,” ungkapnya.  

Pelaksanaan kegiatan di desa dan kelurahan pun, kata dia, akan dipantau langsung oleh Satgas Covid-19 setempat. Masyarakat boleh mengadakan hajatan baik acara pernikahan atau yang lainnya, tetapi semua tetap melapor ke satgas. 

“Kami ingin memastikan pelaksanaan baik di desa-desa, tetap mengutamakan protokol kesehatan (prokes). Sesuai arahan paj bupati pelaksanaan PPKM Mikro sudah harus diberlakukan. Tetap boleh berkegiatan tetapi dengan prokes,” tambahnya.  (*)

  • Bagikan