Berpotensi Naik, Penetapan UMP Kaltara Paling Lambat 28 November

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan persentase kenaikan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10 persen. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. 

Nantinya, regulasi itu akan menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). 

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltara,  Suwarsono saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima salinan Permenaker tersebut. Namun, secara teknis penerapannya akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi atau pendalaman materi pada hari ini, Senin, 21 November. 

“Sudah disampaikan. Namun teknis penerapan akan di laksakan sosialisasi/pendalaman materi, karena ada beberapa indikator yang perlu dijelaskan agar tidak keliru dalam perhitungannya,” kata  Suwarsono , Minggu (20/11).

Dalam penetapannya,  Disnakertrans Kaltara memastikan akan tetap berpedoman pada Permenaker. Berdasarkan beleid, UM 2023 dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah, yakni UM (t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)). 

Kemudian, Kemudian, disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan rumus. Yakni, penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α). 

“Jadi, untuk penetapan UMP ini kita tetap berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik),” ungkapnya. 

Melihat kondisi saat ini, ada kemungkinan UMP Kaltara 2023 naik. Namun demikian, Suwarsono masih enggan untuk merincikan persentasenya. “Nantilah setelah dihitung dewan pengupahan. Iya, yang pasti ada kemungkinan UMP 2023 naik dari tahun ini,” bebernya. 

Untuk UMP 2023, ditetapkan paling lambat 28 November mendatang, setalah dilakukan pembahasan bersama.  “UMP 2023 ini akan ditetapkan melalui SK (surat keputusan) gubernur,” ujarnya. 

Sementara itu, Bupati Bulungan, Syarwani membenarkan bahwa saat ini Kemenaker telah menerbitkan Permenaker terkait UM 2023. Namun, untuk di tingkat kabupaten pembahasan baru akan dilakukan setelah ada penetapan UMP. 

“Nah, sekarang ini kita belum melakukan pembahasan, karena masih menunggu penetapan UMP,” ujarnya. 

Setalah ditetapkan, hal itu akan dibahas lebih lanjut bersama dewan pengupahan. Secara teknis, ada beberapa indikator dalam penetapan UMP.

“Jadi, secara teknis hal itu akan dibahas lebih lanjut,” pungkasnya.

  • Bagikan