Tahun Depan UMP Kaltara Naik Rp234 Ribu 

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR — Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara untuk 2023 Kaltara mengakami kenaikan yang cukup signifikan ketimbang tahun ini. Jumlahnya mencapai Rp234.964, atau naik 7,79 persen ketimbang 2022. 

Untuk diketahui, total UMP 2022, mencapai Rp3.016.738. Jika naik 7,79 persen maka total UMP tahun 2023 mencapai Rp3.251.702.  

Kepala Disnakertrans Kaltara, Haerumuddi pihaknya mengikuti formulasi atau perhitungan dari Permenaker No.18 tahun 2022. Perhitungannya dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonkmi, daya serap dan peluang tenaga kerja, hingga produktivitas daerah. 

“Dari berbagai pertimbangan ini disepakati UMP naik 7,79. Formulasi perhitungannya seperti UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.016.738, pertumbuhan ekonomi provinsi sebesar 5,47 persen, inflasi provinsi sebesar 6,64 persen dan Alfa sebesar 0,21,” ungkapnya. (*) 

  • Bagikan