Anak Di Bawah Umur Jadi Pengedar Narkoba 

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR — Polres Bulungan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Ada empat tersangka yang berhasil diamankan, salah satunya anak di bawah umur. 

KBO Sat Resnarkoba Polres Bulungan IPDA Magdalena Lawai mengatakan, keempatnya diamankan di lokasi yang berbeda. Mirisnya salah satu tersangka berinisial FF masih berumur 17 tahun, yang diamankan di Kecamatan Sekatak beberapa waktu lalu. 

Pihaknya pun masih terus melakukan pengembangan, untuk mengungkap jaringan peredarannya. “Kami terus menelusuri seperti apa modusnya. Karena sudah ada yang terlanjur beredar. Tersangka FF ini merupakan pengembangan dari tersangka IH yang juga sebelumnya telah diamankan. 

Dari tersangka anak di bawah umur ini ditemukan barang bukti dua bungkus plastik bening berisi narkoba seberat 78,46 gram. “Tersangka FF ini putus sekolah. Sekarang ini usianya 17 tahun 10 bulan,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba didapat dari rekannya. Saat ini rekan FF masih dalam tahap pemeriksaan.

“Sudah di dalam. Masih kita periksa,” ujarnya.

Dalam hal ini, Satnarkoba Polres Bulungan mengimbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi anaknya, apalagi peredaran narkoba ini tidak pernah mengenal usia maupun golongan.

“Jadi, kita mengimbau kepada orang tua agar memperketat pengawasan kepada anaknya,” harapnya. (*) 

  • Bagikan