Harga Emas Antam Kembali Naik, Tembus Rp 1.004.000 Per Gram

  • Bagikan

FAJAR, JAKARTA — Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk kembali melesat Rp 13.000 menjadi Rp 1.004.000 per gram, pada Jumat (2/12). Harga jual emas ini terpantau naik dibandingkan harga sebelumnya yang dibanderol Rp 991.000 per gram pada Kamis (1/12).

Mengutip Logam Mulia, kenaikan juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 13.000 menjadi Rp 911.000 per gram. 

Sebelumnya, buyback hanya dibanderol Rp 898.000 per gram pada Kamis (1/12).

Kenaikan buyback emas Antam bahkan tercatat paling tinggi dalam 8 bulan terakhir, setelah mengalami penurunan pada rentang Rp 974.000-Rp 885.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Mengutip Reuters, harga emas datar pada hari Jumat, namun tercatat sebagai harga terbaik dalam tiga minggu menjelang laporan pekerjaan AS yang dibantu oleh penurunan dolar di tengah ekspektasi bahwa Federal Reserve AS akan memperlambat laju kenaikan suku bunga.

Spot emas sedikit berubah di USD 1.800,78 per ons pada pukul 00.37 GMT, setelah mencapai level tertinggi sejak 10 Agustus di awal sesi. Sedangkan emas berjangka AS stabil di USD 1.814,60 dengan bullion melonjak sekitar 2 persen pada hari Kamis, menempatkannya di jalur untuk kenaikan mingguan kedua berturut-turut.

Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Jumat (2/12) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 552.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.004.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.795.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.535.000
Harga emas 25 gram: Rp 23.712.000
Harga emas 50 gram: Rp 47.345.000
Harga emas 100 gram: Rp 94.612.000
Harga emas 250 gram: Rp 236.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 472.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 944.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk nonNPWP. (jawapos)

  • Bagikan