TNI Gagalkan Pengiriman Ratusan Miras Ilegal

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Pengiriman minuman keras (miras) berbagai merek berhasil digagalkan oleh jajaran Korem 092/Maharajalila. Ratusan miras itu diamankan di Pelabuhan Kayan I, Senin, 12 November. 

Danrem 092/Maharajalila, Brigjen TNI Ari Estefanus melalui Dantim Intel Korem 092/Maharajalila, Mayor CHB Budi SPD ST mengaku mendapatkan informasi pengiriman miras dari Tarakan ke Tanjung Selor pada Minggu (11/12) sekitar pukul 15.00 Wita. Selanjutnya, jajaran Korem 092/Maharajalila melakukan penyelidikan hingga keesokan harinya di Pelabuhan Kayan VI.

“Kita bermalam di lokasi. Hasil penyelidikan yang kita lakukan, ditemukan kapal yang mengangkut ratusan miras berbagai merek,” kata Budi, Senin 12 November. 

Adapun jenis miras yang berhasil diamankan adalah Bir Bintang, Guinness, Prost Lager, Heineken dan Mix Max. Dalam hal ini, Korem 092/Maharajalila mengaku telah berkoordinasi dengan Disperindagkop dan UKM Kaltara dan Bea Cukai. Hasilnya, tidak ada aturan yang mengesahkan peredaran minuman beralkohol tersebut. “Jadi, dari Kabupaten Bulungan tidak ada aturan yang melegalkan peredaran miras,” tegasnya.

Secara keseluruhan, kata Budi, ada 450 miras yang berhasil diamankan. Setelah diamankan, barang bukti diamankan ke Makorem 092/Maharajalila untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Satpol PP Bulungan. “Iya, kita serahkan kepada yang memiliki kewenangan. Satpol PP Bulungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bulungan, Hendrick Chairi mengaku telah menerima barang bukti miras dari Korem 092/Maharajalila. Selanjutnya, Satpol PP Bulungan akan memanggil pemiliknya untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). “Setelah kita BAP akan kita limpahkan ke pengadilan,” bebernya.

Diharapkan, prosesnya dapat lebih cepat, sehingga pemilik bisa segera menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. “Aturannya sudah jelas diatur di dalam Perda tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan perda, kata Hendrick, aturan terkait retribusi penjualan miras sudah jelas diatur. Minuman beralkohol golongan A maupun B. “Untuk pelaku usaha yang diamankan hari ini (kemarin, Red) belum bisa pastikan apakah ada membayar retribusi atau tidak,” ujarnya.

Nantinya, hal ini akan didalami saat proses pemeriksaan. Setelah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selanjutnya akan dimusnahkan. “Iya, kita menunggu putusan dari pengadilan dahulu,” pungkasnya. (*) 

  • Bagikan